HARAM:
BANGKAI, DARAH, BABI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ
وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hewan
yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam,
yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging
babi.
4) Hewan
yang disembelih dengan nama selain Allah.
3. Hewan
yang hidup didarat yang halal dimakan terbagi dalam 2 macam:
1) Kelompok
hewan yang gampang ditangkap oleh manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan hewan
jinak yang dipelihara di rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2) Kelompok
hewan yang sulit ditangkap oleh manusia.
4. Pada
zaman dahulu, banyak orang Arab dan bangsa lainnya yang hidupnya berburu hewan
liar yang sulit ditangkap oleh manusia.
5. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا
لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
6. Para ulama
menjelaskan persyaratan seorang pemburu hewan darat.
1) Orang
Islam atau ahli kitab.
2) Tidak
sedang ihram haji/umrah.
3) Hasilnya
untuk dimakan atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
4) Tidak
bermain-main, hanya untuk menghilangkan nyawa hewan yang diburu.
7. Rasulullah
bersabda,”Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main,
maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah. Dia
berkata: Ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku hanya untuk dengan bermain-main,
tetapi tidak untuk dimanfaatkan.”
8. Rasulullah
bersabda,”Tidak ada seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil
dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan oleh Allah kelak di
hari kiamat.”
9. Para
sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu?”
10. Rasulullah
bersabda,”Burung itu disembelih, lalu dimakan oleh manusia. Tidak dibunuh dan
diputus kepalanya, kemudian dibuang begitu saja.”
11. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ
ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ
ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
12. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى
ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Hai orang-orang yang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment