HARAMNYA MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi
Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan larangan minuman khamar dan
tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
1) Sebagian
berpendapat pada tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad berumur 57 tahun).
2) Sebagian
besar penulis berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6
Hijriah (Nabi berumur 59 tahun).
2.
Artinya, turunnya ayat Al-Quran yang melarang
minuman keras “agak terlambat”, minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat
menjadi Rasul.
3.
Selama belum dilarang, umat Islam masih ada
yang minum khamar.
4.
Ayat Al-Quran yang melarang minuman keras turun
berangsur-angsur dan tidak diturunkan sekaligus.
5.
Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamar
secara bertahap.
6.
Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan
langsung dengan ikrar tauhid, “Lailahaillallah, Muhammad Rasulullah” (Tidak ada
tuhan selain Allah, Nabi Muhammad utusan Allah).
7.
Umar bin Khattab berdoa,”Ya Allah, berikan
penjelasan kepada kami.”
8.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka
bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan, "Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu,tentang apakah yang mereka
nafkahkan” Katakan,”Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.
9.
Ketika ayat ini turun, masih terdapat umat
Islam yang minum khamar.
10. Waktu
melakukanan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
11. Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena dapat
menyesatkan pikiran dan harta.”
12. Al-Quran
surah An-Nisa(surah ke-4) ayat 43.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai,
orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu
dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu
sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu
telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
13. Dikisahkan,
waktu salat tiba, para muazin berseru,”Wahai orang-orang yang mabuk, janganlah
kalian mengikuti salat.”
14. Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan
tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
15. Penduduk
Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk, salingmenarikjenggot,
memukul, dan mengancam saling membunuh,
sehingga kondisi menjadi kacau.
16. Dalam
pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan
diri.
17. Dalam
kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul dengan
potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.
18. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang beriman. Sesungguhnya
meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu.
Agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setanbermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena meminum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah
kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
19. Ketika
turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
20. Tetapi
masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.
21. Mereka
beralasan, “Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid
dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di dalam
perutnya terdapat minuman khamar?”
22. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5)ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu.Apabila
mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalsaleh. Kemudian mereka tetap
bertakwa dan beriman.Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan.”
23. Rasulullah
bersabda,”Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram
hukumnya.”
24. Rasulullah
bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak dapat
memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar
Pustaka
1. Syaikh
Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
2006.
2. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.





0 comments:
Post a Comment