HUKUM
MEMELIHARA JENGGOT
Oleh:
Drs. H. M. YusronHadi, M.M.

- Hukum
memelihara jenggot.
1. Jenggot
adalah bulu yang tumbuh di dagu.
2. Jenggot
adalah janggut.
3. Rasulullah
bersabda,”Kamu harus berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot
dan cukurlah kumis.”
4. Hadis
ini menerangkan alasan memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu agar
berbeda dengan orang-orang musyrik.
5. Orang-orang
musyrik adalah orang-orang Majusi penyembah api yang biasa mencukur jenggotnya.
6. Perintah
Rasulullah ini mengandung pendidikan agar umat Islam mempunyai kepribadian
tersendiri berbeda dengan orang kafir.
7.
Rasulullah
bersabda,”Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
8.
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukumnya pria muslim yang mencukur jenggotnya:
1)
Haram.
2)
Makruh.
3)
Mubah.
9.
Para
ulama berpendapat perintah memelihara jenggot mirip dengan perintah menyemir
rambut agar berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen.
10. Tetapi sebagian para sahabat tidak
mengerjakannya, sehingga hukumnya sunah.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment