Sunday, June 21, 2020

4713. HUKUM MEMELIHARA JENGGOT


HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M.
  1. Hukum memelihara jenggot.
1.    Jenggot adalah bulu yang tumbuh di dagu.
2.    Jenggot adalah janggut.
3.    Rasulullah bersabda,”Kamu harus berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.”
4.    Hadis ini menerangkan alasan memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu agar berbeda dengan orang-orang musyrik.
5.    Orang-orang musyrik adalah orang-orang Majusi penyembah api yang biasa mencukur jenggotnya.
6.    Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan agar umat Islam mempunyai kepribadian tersendiri berbeda dengan orang kafir.

7.    Rasulullah bersabda,”Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

8.    Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya pria muslim yang mencukur jenggotnya:

1)    Haram.
2)    Makruh.
3)    Mubah.

9.    Para ulama berpendapat perintah memelihara jenggot mirip dengan perintah menyemir rambut agar berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen.
10. Tetapi sebagian para sahabat tidak mengerjakannya, sehingga hukumnya sunah.


Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment