Sunday, August 16, 2020

5154. AYAT QATH'I DAN ZHANNY


AYAT QATH’I DAN ZHANNY
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
A.   Perbedaan ayat Al-Quran yang Qath’i dan Zhanny.
1.    Ayat “Qath’i” artinya bersifat “pasti”.
2.    Ayat “Zhanny” artinya bersifat “tidak pasti”.
3.    Ayat “Qathi Dalalah” adalah “ayat yang pasti sumbernya dan pasti kandungan maknanya.”
4.    Proses ayat Al-Quran bisa dinilai sebagai Qath’i Dalalah, yaitu:
1)    Ayat menunjuk makna tertentu yang harus dipahami dari teksnya.
2)    Tidak mengandung kemungkinan takwil.
3)    Tidak ada peluang memahami makna selain makna teksnya.

5.    Sebagian ulama mendefinisikan “Qath’i Dalalah” adalah:
1)    Sesuatu yang menunjuk kepada hukum.
2)    Tidak mengandung kemungkinan makna lainnya.

6.    Ulama lain mendefinisikan “Qath’i Dalalah” adalah:
1)    Tidak ada kemungkinan untuk memahami dari suatu lafal.
2)    Kecuali maknanya yang dasar itu.
7.    Para ulama berkata,”Sangat jarang ada sesuatu yang pasti dalam dalil syara’ jika berdiri sendiri.
8.    Jika dalil syara’ itu bersifat “ahad”, maka tidak dapat memberi kepastian.
9.    Karena “ahad” sifatnya “zhanny” (tidak pasti).
10. Jika dalil itu bersifat mutawatir lafalnya, maka untuk menarik makna yang pasti perlu “premis” (muqaddimat) yang tentunya harus bersifat “qathi” (pasti).
11. Dalam hal ini, premis itu harus bersifat mutawatir.
12. Hal ini tidak mudah ditemukan, karena kenyataan membuktikan premis itu semuanya atau sebagian besarnya bersifat “ahad” artinya “zhanny” (tidak pasti).
13. Sesuatu yang bersandar kepada “zhanny” (tidak pasti), tentu akan menghasilkan sesuatu yang “zhanny” (tidak pasti) pula.
14. Para ulama menjelaskan yang dimaksud “muqaddimat” (premis-premis) adalah:
1)    Riwayat kebahasaan.
2)    Riwayat berkaitan dengan gramatika (nahwu).
3)    Riwayat berkaitan dengan perubahan kata (sharaf).
4)    Redaksinya bukan kata “bertimbal’ (ambigu/musytarak).
5)    Redaksinya bukan kata “metaforis” (majaz).
6)    Tidak mengandung peralihan makna.
7)    Sisipan (idhmar).
8)    Pendahuluan dan pengakhiran” (taqdim wa ta’khir).
9)    Pembatalan hukum (nasikh).
10) Tidak mengandung penolakan logis.
15. Yang nomor ke-1 sampai ke-3 semuanya bersifat “zhanny” (tidak pasti).
16. Karena riwayat yang menyangkut hal itu semuanya “ahad’.
17. Yang nomor ke-4 sampai ke-10 hanya dapat diketahui melalui “al-istiqra' al-tam” (metode induktif sempurna) dan hal ini mustahil.
18. Yang dapat dilakukan hanya “al-istiqra’ naqish” (metode induktif tidak sempurna), dan ini tidak menghasilkan kepastian.
19. Dengan kata lain, yang dihasilkan bersifat “zhanny” (tidak pasti).

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Misan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment