NABI IZINKAN NIKAH MUT’AH SAAT
PERANG
Oleh: Drs. H. YusronHadi, M.M.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)
ayat 24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
(yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 236.
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ
تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى
الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ
حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar)
atas kamu, jika kamu menceraikan isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan
mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan
hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang
yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya
(pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian adalah ketentuan bagi
orang yang berbuat kebajikan.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita yang diceraikan
(hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang
makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 28.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ
الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai Nabi, katakan kepada isterimu:
"Jika kamu sekalian ingin kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu
dengan cara yang baik.
Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33)
ayat 49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang beriman, jika kamu
menikahi wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka
mut'ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.
Al-Quran surah Al-Maarij (surah
ke-70) ayat 29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang memelihara
kemaluannya.
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ
غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Barang siapa mencari di balik itu,
maka mereka orang melampaui batas.
Nabi bersabda,
“Wahai manusia.
Aku pernah membolehkan kamu (nikah)
mut’ah dengan wanita.
Kemudian Allah mengharamkannya
sampai kiamat.
Oleh karena itu.
Jika masih ada yang punya wanita
lewat jalan mut’ah.
Maka hendaklah ia melepaskannya.
Dan kamu jangan mengambil sedikit
pun.
Dari apa yang kamu berikan kepada
mereka.”
Sahabat berkata,
“Nabi memberi keringanan
(rukhsah) pada tahun Autas.
Atau Perang Hunain untuk nikah
mut’ah 3 hari.
Kemudian Nabi melarangnya”.
Ibnu Abbas berkata,
”Sesungguhnya Nabi melarang nikah
mut’ah.
Dan makan daging keledai pada masa
Perang`Khaibar”.
Sabroh berkata,
”Kami
berperang selama 30 hari.
Awalnya Nabi mengizinkan kami untuk
melakukan nikah mut’ah.
Atau kawin kontrak dengan wanita.
Kemudian aku melakukan nikah mut’ah
dengan seorang gadis.
Ketika kami keluar Mekah.
Maka Nabi melarang nikah
mut’ah.
Nikah mut’ah atau kawin kontrak.
Pernah dilakukan sebagian sahabat.
Ketika berada di medan perang.
Mayoritas tentara Islam.
Yaitu para pemuda lajang.
Yang tidak sempat menikah.
Sebagai manusia biasa dan lelaki
normal.
Dengan semangat perang jihad di
padang pasir.
Untuk mempertahankan syiar Islam.
Tetapi gelora birahi mereka ikut
menggejolak.
Menuntut untuk segera dipenuhi.
Tentara Islam mencoba menahan
goncangan syahwat dengan puasa.
Padahal mereka harus kontak senjata
dengan tentara musuh.
Maka puasa bukan solusi efektif .
Karena fisik menjadi lemah.
Kondisi ini dibolehkan nikah mut’ah.
Atau disebut “kawin kontrak”.
Karena kondisi darurat.
Pada zaman perang.
Nabi mengizinkan tentara Islam.
Yang terpisah jauh dari istrinya.
Untuk melakukan nikah mut’ah.
Atau “kawin kontrak”.
Daripada melakukan
penyimpangan.
Nabi memberi keringanan tentara
Islam.
Untuk nikah mutah wanita setempat.
Selama mereka mempertaruhkan nyawa
membela Islam.
Kemudian Nabi mengharamkan nikah
mut’ah.
Ketika pembebasan kota Mekah.
Saat Nabi usia 61 tahun.
Pada tahun 8 Hijriah.
Atau 630 Masehi.
DaftarPustaka.
1. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment