NABI MUHAMMAD
UTANG UNTA DIBAYAR LEBIH MAHAL
Oleh:
Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kesimpulan
terakhir.
Pengertian
riba.
Pada
masa turunnya Al-Quran.
Yaitu
kelebihan dipungut.
Bersama
jumlah utang.
Mengandung
unsur:
1)
Menganiaya.
2)
Menindas.
Bukan
sekadar kelebihan.
Atau
penambahan jumlah utang.
Kesimpulan
di atas.
Diperkuat
praktik Nabi Muhammad.
Rasululullah bayar utangnya.
Dengan
memberi penambahan.
Atau
memberi nilai lebih.
Sahabat Nabi.
Abu
Hurairah cerita.
Rasulullah
pinjam 1 ekor unta.
Dengan
usia tertentu .
Pada
seseorang.
Kemudian orang itu datang pada Nabi.
Untuk
menagihnya.
Nabi cari
unta sesuai umurnya.
Dengan
unta yang dipinjam.
Tapi Nabi tak temukan unta.
Yang umurnya sama.
Kemudian
Nabi memerintahkan.
Memberi
unta lebih tua.
Pada
orang yang meminjamkan.
Nabi beri unta lebih tua.
Untuk bayar utangnya.
Artinya.
Nabi bayar utangnya lebih tinggi.
Dibanding
harga pinjamannya.
Nabi kembalikan
utangnya.
Dengan
beri unta lebih mahal.
Dibanding
utangnya.
Nabi beri
unta lebih bagus.
Nabi bersabda,
“Inna
khayrakum ahsanukum qadha’an”.
Artinya.
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang
sebaik-baiknya membayar utang”.
Jabir sahabat Nabi.
Juga Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.
Jabir
pernah beri utang pada Nabi.
Ketika
Jabir mendatangi Nabi.
Maka
utang Jabir dikembalikan.
Dan
Nabi memberi kelebihan.
Memang ada riwayat menyatakan.
Bahwa:
“Kullu qardinjarra manfa'atan fahuwa haram” .
Artinya:
“Tiap piutang yang menarik atau
menghasilkan manfaat adalah haram”.
Tapi
hadis ini .
Dinilai
hadis tidak sahih.
Tak tidak
bisa dijadikan dasar hukum.
Syekh
M. Rasyid Ridha.
Dalam Tafsir
Al-Manar.
Setelah menjelaskan arti riba.
Yang
dimaksud Al-Quran.
Dia menjelaskan.
“Tidak
termasuk dalam riba.
Jika
orang memberi kepada orang lain harta atau uang.
Untuk
diinvestasikan.
Sambil
menetapkan baginya.
Dari
hasil usaha itu.
Dalam
kadar tertentu.
Karena
transaksi ini.
Menguntungkan:
1)
Pengelola.
2)
Pemilik harta.
Riba yang haram.
Yaitu:
1)
Merugikan salah satu pihak.
2)
Terpaksa.
3)
Menguntungkan pihak lain.
Yang
serakah dan tamak.
Dengan
demikian.
Tak
mungkin hukumnya sama.
Pada sisi
Allah Yang Maha Adil.
Dan dalam pandangan orang berakal.
Yang
berlaku adil.”
Daftar
Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment