CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27J)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid
Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71
Surabaya)
TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (10)

40. Apakah yang dimaksud dengan tawaf?
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan posisi
Kakbah selalu berada di sebelah kiri, diawali dan di akhiri pada arah sejajar
Hajar Aswad.
41. Apakah setiap orang yang masuk ke Masjidil
Haram harus mengerjakan tawaf?
Tidak harus tawaf, tetapi disarankan untuk mengerjakan tawaf
sebagai ganti salat tahiyatul masjid.
42. Apakah setiap orang yang mengerjakan
tawaf harus dalam kondisi suci?
Ya, setiap orang yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci
dari hadas besar dan suci dari hadas kecil.
43. Apakah jamaah yang sedang tawaf, lalu
batal wudunya harus mengulangi tawafnya?
Wajib berwudu lagi dan tidak perlu mengulangi tawafnya, tetapi langsung
melanjutkan kekurangan putaran tawafnya dari arah sejajar Hajar Aswad.
44. Apakah seseorang yang sedang mengerjakan
tawaf, harus menghentikan tawafnya, ketika masuk waktu salat wajib?
Ya, harus menghentikan tawafnya, untuk mengerjakan salat berjamaah.
Setelah salat selesai, langsung melanjutkan putaran tawafnya dari tempat
salatnya.
45. Apakah harus menghadapkan sepenuh badan ke
arah Hajar Aswad, ketika akan memulai tawaf?
a) Disunahkan menghadapkan sepenuh badan ke
arah Hajar Aswad.
b) Jika tidak mungkin, cukup memiringkan
badan dan menghadapkan wajah ke arah Hajar Aswad.
c) Disunahkan melambaikan tangan kanan ke
arah Hajar Aswad dan mengecup tangan kanannya sendiri.
46. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan
berbuat apa?
Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan untuk melambaikan tangan kanan
ke arah Rukun Yamani, tanpa mengecup tangan.
47. Bagi laki-laki, apakah disunahkan ramal
(berlari kecil) pada putaran tawaf ke-1 sampai ke-3?
Disunahkan, jika kondisinya memungkinkan.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah,
Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment