CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27Q)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid
Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71
Surabaya)
TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (17)

115. Apakah yang dimaksud dengan mabit di Mina?
Mabit di Mina adalah
bermalam (beristirahat) di Mina pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
116. Apakah hukumnya mabit di Mina?
a. Jumhur ulama berpendapat hukumnya wajib.
b. Sebagian ulama berpendapat hukumnya sunah.
117. Kapan waktunya dan berapa lamanya mabit
di Mina?
a. Pada hari Tasyrik, yaitu pada malam tanggal
11,12, dan 13 Zulhijah.
b. Bagi yang nafar awal, yaitu pada malam tanggal
11 dan 12 Zulhijah.
c. Bagi yang nafar sani, yaitu pada malam tanggal
11, 12, dan 13 Zulhijah.
1) Dalam kalender Islam Hijriah, suatu hari/tanggal
dimulai setelah Magrib (matahari terbenam) dan diakhiri waktu Magrib (matahari terbenam
pukul 18.00) waktu setempat.
2) Dalam kalender Masehi, suatu hari/tanggal
dimulai pada pukul 00.00 dan diakhiri pada pukul 24.00 (tengah malam) waktu
setempat.
118. Apakah mabit di Mina harus dimulai sejak
Magrib (matahari terbenam)?
a. Tidak wajib sejak Magrib.
b. Disarankan separuh malam.
1) Sejak pukul 20.00 sampai 03.00 (7 jam).
2) Sejak pukul 21.00 sampai 04.00 (7 jam).
119. Bagaimana jika tidak mabit selama hari Tasyrik?
a. Tidak mabit selama 1 malam, terkena denda
memberi makanan pokok 1 mud (¾ kg) kepada fakir miskin.
b. Tidak mabit selama 2 malam, terkena denda
memberi makanan pokok 2 mud (1,5 kg) kepada fakir miskin.
c. Tidak mabit selama 3 malam terkena
dam/denda menyembelih seekor kambing.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah,
Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment