Tuesday, August 7, 2018

1043. PENYAKIT HEAT STROKE


CATATAN HAJI 2018
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Ketua regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)

PENYAKIT HEAT STROKE
(SENGATAN PANAS)
1.    Penyakit heat stroke adalah penyakit akibat cuaca panas yang paling berat dengan peningkatan panas tubuh sangat cepat hingga 41 derajat Celcius (dalam waktu 10 sampai 15 menit), sehingga tubuh tidak dapat mengeluarkan keringat.

2.    Heat stroke (sengatan panas ) dapat memperberat kondisi orang yang sedang sakit dan mengganggu fungsi organ tubuh yang berujung pada kematian.

3.    Cara mencegah heat stroke
a)    Dalam hotel.
1)    Istirahat yang cukup
2)    Tidur di tempat yang sejuk
3)    Minum air 1 gelas (300 cc) setiap jam, jangan menunggu haus.
b)    Di luar hotel
1)    Hindari terkena sinar matahari langsung.
2)    Selalu menggunakan payung (topi) untuk berlindung.
3)    Semprotkan air (water spray)

4.    Gejala terkena heat stroke.
a)    Suhu badan lebih dari 39,5 derajat Celcius.
b)    Kulit menjadi merah, panas, dan kering.
c)    Denyut nadi cepat dan kuat.
d)    Sakit kepala, pusing, dan muntah.

5.    Pertolongan pertama.
a)    Pindahkan pasien ke tempat yang dingin (ruangan ber-AC).
b)    Longgarkan pakaian pasien.
c)    Siram badan pasien dengan air dingin.
d)    Kompres dengan kain basah dan tempatkan air dingin (es batu) di leher pasien.
e)    Pasangkan kipas angin atau dikipasi dengan sesuatu yang dapat dikipaskan.
f)     Monitor suhu badan sampai turun menjadi 38 derajat Celcius.
g)     Segera hubungi dokter.

6.    Cara penularan penyakit heat stroke.
a)    Lewat percikan dahak pasien yang batuk atau bersin.
b)    Melalui kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virusnya, misalnya gagang pintu, berjabat tangan, dan lainnya.

7.    Cara mencegah penularan penyakit heat stroke.
a)    Cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah kegiatan.
b)    Hindari kontak langsung dengan hewan unta.
c)    Segera hubungi dokter, jika badan demam disertai gangguan pernapasan.


(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)

0 comments:

Post a Comment