Saturday, August 4, 2018

1033. TANYA-12



CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27L)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)

TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (12)

68. Apakah yang dimaksud dengan munajat?
      Munajat adalah mencurahkan isi hati, berserah diri untuk mendekatkan diri kepada Allah.

69. Di manakah letak Multazam?
      Multazam adalah tempat yang terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Kakbah.

70.  Apakah hukumnya bermunajat di Multazam?
      Hukumnya sunah, jika kondisi memungkinkan.

71. Bagaimana cara bermunajat di Multazam?
      Bermunajat di Multazam dapat dilakukan dengan merapatkan badan ke dinding Multazam, jika tidak mungkin cukup dilaksanakan dengan mengambil posisi di depan Multazam.

72. Kapan bermunajat di Multazam dapat dilakukan?
      Disunahkan setelah selesai tawaf, dan dapat dilakukan kapan pun.

73. Apakah Makam Ibrahim dan di manakah letaknya?
a.    Makam Ibraim adalah batu tempat berpijak Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah.
b.    Terletak di antara Hajar Aswad dengan Rukun Syami.
c.    Berjarak sekitar 11 meter di tenggara Kakbah.
d.    Disimpan dalam bangunan berbentuk semacam sangkar burung.
e.    Berupa batu bekas telapak kaki Nabi Ibrahim.

74. Apa saja yang dapat dilakukan di Makam Ibrahim?
     Dapat melakukan salat sunah menghadap Kakbah, di belakang Makam Ibrahim.

75. Apa dan di manakah letak Hijir Ismail?
a.    Hijir Ismail adalah bagian bangunan Kakbah.
b.    Terletak di antara Rukun Syami dengan Rukun Iraqi.
c.    Berada di bagian utara Kakbah.
d.    Berupa bangunan tembok berbentuk setengah lingkaran.
e.    Jika tawaf, harus berputar di luar dinding Hijir Ismail.

76.  Apa saja ibadah yang dapat dilakukan di Hijir Ismail?
a.    Dapat melakukan salat sunah, berdoa, berzikir yang tidak ada kaitanya dengan tawaf.
b.    Salat di Hijir Ismail bernilai sama dengan salat di dalam Kakbah.

77. Kapan salat sunah dapat dilakukan di Hjiir Ismail?
      Kapan saja, selain pada waktu datangnya salat fardu.

 (Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)

0 comments:

Post a Comment