PERAN ISTRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam
keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “istri” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita
yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan
kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan
dengan keluarga”.
2. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki adalah pemimpin
bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat
kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukul mereka.
Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.
3. Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya
dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
4. Menurut para ahli terdapat perbedaan
bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri, yang berkaitan dengan kelenjar
dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban
yang ditetapkan oleh agama berdasarkan perbedaan itu.
5. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا
خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا
إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu
menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
6. Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan
dalam rumah tangga diperlukan karena
mereka selalu mengatasi masalah bersama.
7. Suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat
fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya
kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
8. Sebagian ulama berpendapat bahwa
kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk istri
dan anak-anaknya.
9. Kewajiban istri adalah membantu suaminya
dalam memimpin keluarganya dan mengelola keuangan keluarga.
10. Asma binti Abu Bakar dibantu oleh
suaminya dalam mengurus rumah tangganya, dan Asma binti Abu Bakar membantu
suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
11. Nabi Muhammad bersabda, “Seandainya aku
memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya akan
kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
12. Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa
sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang suami mempunyai hak untuk
memenuhi kebutuhan seksualnya.
13. Nabi Muhammad menegaskan bahwa seorang
istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan
suaminya.
14. Istri bertanggung jawab dalam merawat
kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, dan keseimbangan anggaran.
15. Istri dilarang menerima tamu yang tidak
disukai oleh suaminya, dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar
para istri berada di rumah.
16. Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok
seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram
untuk seluruh keluarganya.
17. Sebagai seorang ibu, tugas seorang istri
adalah pendidik yang pertama dan utama bagi
anak-anaknya, terutama pada masa balita.
18. Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan
perasaan yang dimiliki oleh setiap
wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk
menyalurkan perasaan keibuan tersebut.
19. Para ahli menekankan bahwa anak
pada periode pertama
kelahirannya sangat membutuhkan
kehadiran ibu dan bapaknya, anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya dengan
kelahiran adiknya atau merasa
diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
20. Nabi Muhammad pernah menegur seorang ibu yang
merenggut anaknya secara kasar dari
pangkuan Nabi, karena anaknya pipis membasahi pakaian Nabi Muhammad.
21. Nabi Muhammad bersabda,”Jangan engkau
menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi
apakah yang dapat menghilangkan kekeruhan dalam
jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
22. Para ahli berpendapat bahwa sebagian
besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat
dampak negatif akibat perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.
23. Dalam
rumah tangga dibutuhkan
seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak-anak.
24. Tugas itu dibebankan kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung
seorang anak.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online.








0 comments:
Post a Comment