PERUBAHAN SOSIAL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perubahan sosial yang
terjadi dalam masyarakat?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Al-Quran berbicara tentang masyarakat yang
ideal adalah masyarakat yang terus berkembang ke arah yang positif.
2. Al-Quran surah Al-Fath (surah ke-48) ayat
29.
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا
يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ
أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي
الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ
عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ
اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً
وَأَجْرًا عَظِيمًا
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia
adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka,
kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya,
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah
sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu
seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman
itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman
itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati
orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan
kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara
mereka ampunan dan pahala yang besar.
3. Al-Quran surah Yunus (surah ke-10) ayat 49
menjelaskan setiap masyarakat mempunyai batas waktu.
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا
نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۗ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۚ إِذَا جَاءَ
أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Katakanlah,”Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudaratan dan tidak (pula)
kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”. Tiap-tiap
umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat
mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).
4. Al-Quran surah Al-Hijr (Surah ke-15) ayat
5 menjelaskan setiap masyarakat mempunyai batas umur.
مَا تَسْبِقُ مِنْ أُمَّةٍ أَجَلَهَا وَمَا
يَسْتَأْخِرُونَ
Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula)
dapat mengundurkan (nya).
5. Al-Quran surah Al-Fathir (surah ke-35)
ayat 43 menjelaskan setiap masyarakat mengikuti pola hukum kemasyarakatan yang
tetap.
هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ
وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ
بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا
Karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka)
yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang
merencanakannya sendiri. Tidaklah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya)
sunah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka
sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunah Allah, dan
sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunah Allah itu.
6. Al-Quran surah Al-Fath (surah ke-48) ayat
23 menyatakan setiap masyarakat mengikuti pola hukum sunatullah (hukum Allah
yang berlaku di alam semesta) yang tetap.
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ
عَلَيْهِمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا
Sebagai suatu sunatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu
sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu.
7. Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat
sangat dipengaruhi oleh potensi positif dan
negatif dalam diri manusia, karena adanya dua kemungkinan ini, maka tidak
setiap perubahan sosial dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk membuat kesimpulan
dalam pemahaman dan penafsiran ayat-ayat AlQuran.
8. Meskipun disepakati bahwa pada dasarnya
dalam masalah ibadah (yang tidak terjangkau oleh pikiran manusia), maka perintah agama harus diterima seperti adanya,
tanpa mempertimbangkan makna kandungan perintah tersebut.
9. Dalam masalah sosial kemasyarakatan (muamalah),
sebelum melaksanakan suatu perintah dalam agama, harus terlebih dahulu memperhatikan arti dan maksud yang diinginkan oleh
Al-Quran.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir
Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment