SEDEKAH UTANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mengikhlaskan utang menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Presiden Soeharto menyetujui prakarsa
sejumlah tokoh Islam untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terbanyak bangsa Indonesia
untuk mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi yang terasakan selama ini.
2. Praktik Bank Muamalat Indonesia (BMI) sama
dengan bank-bank yang lain.
3. Yang berbeda adalah bahwa semua usaha BMI
berdasarkan atas tuntunan dan berpedoman dengan syariat Islam.
4. Kata “muamalat" artinya “hubungan”
atau “interaksi”.
5. Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa “al-din
al-mu'amalat” yang pengertiannya adalah bahwa inti keberagamaan adalah hubungan
yang serasi dengan sesama manusia.
6. Nama “muamalat” dipilih karena bank
tersebut bermaksud menekankan bahwa cara kerjanya selalu bertumpu pada upaya menciptakan
keserasiaan hubungan sesama manusia.
7. Perekonomian dalam ajaran Islam
bersendikan dua hal pokok berikiut ini.
a. Usaha.
b. Harta benda.
8. Dalam “berusaha” harus bernilai ibadah dengan
berlandaskan akidah dan akhlak.
9. Ajaran Islam melarang semua usaha yang
bertentangan dengan nilai akidah dan akhlak.
10. Akhlak Islam dalam yang berkaitan dengan
muamalat adalah persaudaraan sesama manusia.
11. Persaudaraan dalam Islam bukan sekadar hubungan
“take and give” (memberikan dan menerima) atau pertukaran manfaat.
12. Persaudaran dalam Islam adalah memberikan
bantuan tanpa menanti imbalan dan siap membantu, meskipun tidak diminta bantuan.
13. Pada zaman dahulu, sebelum dan awal masa
Islam, hubungan dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi sering kali didasari
oleh eksploitasi dan pemerasan yang menyebabkan ketimpangan dan kesenjangan sosial
yang dalam.
14. Dalam transaksi utang-piutang zaman
jahiliah, jika seseorang berutang dan tidak mampu membayar utangnya pada waktunya,
maka kreditor akan memberikan utang baru atau menunda pembayaran apabila peminjam
sanggup melunasinya dengan kelebihan yang berlipat ganda.
15. Para ulama menjelaskan bahwa itulah riba
yang diharamkan oleh Al-Quran, karena mengandung dua hal.
a. Pemaksaan.
b. Penganiayaan
16. Ajaran Islam memerintahkan untuk menunda
pembayaran utang atau lebih baik mengikhlaskannya.
17. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 280.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang berutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment