Tuesday, May 21, 2019

2364. SEDEKAH UTANG


SEDEKAH UTANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mengikhlaskan utang menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Presiden Soeharto menyetujui prakarsa sejumlah tokoh Islam untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terbanyak bangsa Indonesia untuk mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi yang terasakan selama ini.
2.    Praktik Bank Muamalat Indonesia (BMI) sama dengan bank-bank yang lain.
3.    Yang berbeda adalah bahwa semua usaha BMI berdasarkan atas tuntunan dan berpedoman dengan syariat Islam.
4.    Kata “muamalat" artinya “hubungan” atau “interaksi”.
5.    Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa “al-din al-mu'amalat” yang pengertiannya adalah bahwa inti keberagamaan adalah hubungan yang serasi dengan sesama manusia.
6.    Nama “muamalat” dipilih karena bank tersebut bermaksud menekankan bahwa cara kerjanya selalu bertumpu pada upaya menciptakan keserasiaan hubungan sesama manusia.
7.    Perekonomian dalam ajaran Islam bersendikan dua hal pokok berikiut ini.
a.    Usaha.
b.    Harta benda.
8.    Dalam “berusaha” harus bernilai ibadah dengan berlandaskan akidah dan akhlak.
9.    Ajaran Islam melarang semua usaha yang bertentangan dengan nilai akidah dan akhlak.
10. Akhlak Islam dalam yang berkaitan dengan muamalat adalah persaudaraan sesama manusia.
11. Persaudaraan dalam Islam bukan sekadar hubungan “take and give” (memberikan dan menerima) atau pertukaran manfaat.
12. Persaudaran dalam Islam adalah memberikan bantuan tanpa menanti imbalan dan siap membantu, meskipun tidak diminta bantuan.
13. Pada zaman dahulu, sebelum dan awal masa Islam, hubungan dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi sering kali didasari oleh eksploitasi dan pemerasan yang menyebabkan ketimpangan dan kesenjangan sosial yang dalam.
14. Dalam transaksi utang-piutang zaman jahiliah, jika seseorang berutang dan tidak mampu membayar utangnya pada waktunya, maka kreditor akan memberikan utang baru atau menunda pembayaran apabila peminjam sanggup melunasinya dengan kelebihan yang berlipat ganda.
15. Para ulama menjelaskan bahwa itulah riba yang diharamkan oleh Al-Quran, karena mengandung dua hal.
a.    Pemaksaan.
b.    Penganiayaan
16. Ajaran Islam memerintahkan untuk menunda pembayaran utang atau lebih baik mengikhlaskannya.
17. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 280.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

       Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment