POLITIK DAN HUKUM
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang politik dan hukum menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1.
Kata “politik” (menurut KBBI V)dapat diartikan “(pengetahuan)
mengenai ketatanegaraan ata kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan,
dasar pemerintahan)”, “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb)
mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain”, “cara bertindak dalam
menghadapi atau menangani suatu masalah”, dan “kebijaksanaan”.
2.
Kata “politik” pada mulanya terambil dari bahasa Yunani atau Latin
“politicos” atau “politõcus” yang berarti “relating to citizen”, keduanya
berasal dari kata “polis” yang artinya “kota”.
3.
Dalam kamus bahasa Arab modern, kata “politik” diterjemahkan dengan
kata “siyasah”, yang terambil dari akar kata “sasa-yasusu” yang diartikan
“mengemudi”, “mengendalikan”, “mengatur”, dan sebagainya.
4.
Dari akar kata “sasa-yasusu” ditemukan kata “sus” yang artinya
“penuh kuman, kutu”, atau “rusak”.
5.
Uraian Al-Quran tentang politik dapat ditemukan pada ayat yang
berakar kata “hukm”, yang pada mulanya artinya “menghalangi atau melarang dalam
rangka perbaikan”.
6.
Dari akar kata “hukm” terbentuk kata “hikmah” yang pada mulanya
berarti “kendali”, dan makna ini sejalan dengan asal makna kata
“sasa-yasusu-sais siyasat”, yang artinya “mengemudi, mengendalikan, pengendali,
dan cara pengendalian”.
7.
“Hukm” dalam bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata
“hukum” dalam bahasa Indonesia, yang oleh kamus dinyatakan antara lain berarti
“putusan”.
8.
Dalam bahasa Arab kata “hukm” berbentuk kata jadian, yang dapat
mengandung berbagai makna, bukan hanya bisa digunakan dalam arti “pelaku hukum”
atau “diperlakukan atasnya hukum”, tetapi dapat berarti “perbuatan dan sifat”.
9.
Sebagai “perbuatan” kata “hukm” berarti “membuat atau menjalankan
keputusan”, dan sebagai “sifat” yang menunjuk kepada “sesuatu yang diputuskan”.
10. Jika kata
“hukm” dipahami sebagai “membuat atau menjalankan keputusan”, maka pembuatan
dan upaya menjalankannya, baru dapat tergambar apabila ada sekelompok orang
yang terhadapnya berlaku hukum tersebut, hal ini menghasilkan upaya politik.
11. Kata “siyasat”
yang diartikan dengan “politik” dapat disamakan dengan kata “hikmat”, karena
“hikmat” adalah kebijaksanaan, atau kemampuan menangani suatu masalah, sehingga
mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
12. Dalam Al-Quran
ditemukan 20 kali kata “hikmah”, kesemuanya dalam konteks pujian.
13. Al-Quran surat
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 269.
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ
يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا
أُولُو الْأَلْبَابِ
Allah
menganugerahkan hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Quran dan Sunah) kepada
siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi hikmah itu, dia
benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang
berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).
14. Dalam Al-Quran
ditemukan beberapa ayat yang berbicara tentang “hukm” (Arab), yang secara tegas
bahwa menetapkan hukum adalah hak Allah.
15. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 57.
قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي
وَكَذَّبْتُمْ بِهِ ۚ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ ۚ إِنِ الْحُكْمُ
إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Katakan,
“Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al-Quran) dari Tuhanku
sedangkan kamu mendustakannya. Bukan wewenangku (untuk menurunkan azab) yang
kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanya hak
Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling
baik.
16. Al-Quran surah
Yusuf (surah ke-12) ayat 40.
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً
سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ
ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ
ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali
hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah
tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu
hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.
17. Al-Quran surah
Yusuf (surah ke-12) ayat 67.
وَقَالَ يَا بَنِيَّ لَا تَدْخُلُوا مِنْ بَابٍ
وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ ۖ وَمَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ
اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ ۖ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ
وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan Yakub berkata, “Hai anak-anakku janganlah
kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari
pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat
melepaskanmu barang sedikit pun daripada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan
(sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakal dan hendaklah
kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri”.
18. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 62.
ثُمَّ رُدُّوا إِلَى اللَّهِ مَوْلَاهُمُ
الْحَقِّ ۚ أَلَا لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ
Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan
kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala hukum
(pada hari itu) kepunyaan-Nya. Dan Dia Pembuat perhitungan yang paling cepat.
19. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 213.
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ
اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ ۚ وَمَا
اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ
الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا
اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ ۗ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Manusia adalah umat yang satu. (Setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan
pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar,
untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka
perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah
didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka
keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka
Allah memberikan petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal
yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi
petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
20. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 58.
۞
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruhmu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.
21. Dengan
memperhatikan keseluruhan ayat Al-Quran yang berbicara tentang pengambilan
keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberikan wewenang kepada
manusia untuk menetapkan kebijaksanaan.
22. Sehingga
manusia yang baik adalah yang memperhatikan kehendak yang memberikan wewenang,
yaitu kehendak Allah Yang Maha Adil.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment