LOGIKA JUAL BELI DAN RIBA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. KH Bahaudin Nur
Salim(Gus Baha') dari Rembang, Jawa Tengah, mengaku pernah membeli buku-buku
ekonomi Islam sampai tidak terhitung, saking banyaknya.
2. Yang dibeli rata-rata
dari kitab berbahasa Arab, tapi beberapa di antaranya buku ekonomi Islam
berbahasa Indonesia.
3. Tujuan utama pembelian
hanya ingin mencari bukti bahwa jual beli dari kaca mata ekonomi itu lebih
prospektif daripada riba.
4. Kalau Allah melarang itu
tidak sembarangan.
5. Allah pasti bertanggung
jawab atas larangannya dengan memberi solusi yang sangat bagus.
6. Allah berfirman,”Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
7. Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 275.
8.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ
عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya.
9. Ayat tersebut
menjelaskan jual beli sebagai transaksi halal dan riba diharamkan.
10. Ayat itu pasti bisa
dibuktikan kebenarannya dengan argumentasi ilmiah, sehingga konstruksi firman
Allah itu kokoh secara argumentatif.
11. Gus Baha’ mendapat
jawaban atas teka-teki kehalalan jual beli dan keharaman riba justru tidak
bersumber dari kitab ekonomi Islam, melainkan dari kitab Hilyatul Auliya’ pada
bab “Fadhâili Abdurrahman ibn Auf” (keutamaan Abdurrahman ibn Auf).
12. “Ternyata, di antara
fadhilah Abdurrahman bin Auf menjadi orang kaya raya, karena tiap jual-beli dilakukan
secara kontan.
13. Nangis saya, sujud
syukur, saya senang bukan main.
14. Akhirnya, ketika mengaji
saya jelaskan, orang sekarang baru sadar,” tandas Gus Baha’ dalam sebuah
pengajian.
15. Abdurrahman bin Auf
termasuk orang paling kaya di Madinah.
16. Apabila dia membawa
kafilah dagangnya ke China, Madinah bisa “goncang”, saking banyaknya unta
Abdurahman bin Auf.
17. Ketika Abdurrahman
ditanya, “Kenapa anda bisa sekaya ini?” Jawab Abdurrahman, “Aku tidak pernah
dagang kecuali dengan cara cash (kontan)”.
18. Pernah suatu kali, Abdurrahman
bin Auf berdagang unta yang labanya, jika diuangkan rupiah Indonesia mungkin
hanya untung ribu rupiah dari harga dasar untanya 30 juta rupiah.
19. Sebuah keuntungan yang
tidak sebanding, tetapi karena memegang prinsip cash, meskipun labanya hanya 50
ribu rupiah jual beli tetap dilakukan.
20. Sahabat bertanya, “Lho
kok Anda tetap kaya?”
21. Abdurrahman bin Auf
menjawab, “Kamu tahu yang saya jual? 500 unta!”
22. Berarti 50 ribu dikalikan
500 ekor, artinya aku untung 25 juta rupiah.
23. Kuncinya adalah
berdagang dengan cash.
24. Abdurrahman tidak mau
ada risiko uang dibawa orang lain sehingga uangnya selalu aman.
25. Logika argumentasi bahwa
jual beli itu halal dan riba haram adalah:
1) (Misalnya) ada orang
mempunyai uang 100 juta rupiah.
2) Uang ini diutangkan
kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun.
3) Dengan kewajiban
membayar bunga setiap bulan 1 juta rupiah.
4) Jika dihitung total,
uang bunga 1 juta dikalikan 12 bulan menjadi 12 juta, maka uang 100 juta dalam
setahun naik menjadi 112 juta.
5) Hasil ini berlaku jika
Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain.
26. Sebagai perbandingan,
sama-sama uang 100 juta rupiah dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara
nyata dihalalkan oleh Allah.
1) Misalnya, dibelikan
kambing dengan harga kulakan 2 juta.
2) Kalau modal 2 juta
dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan 200 ribu pada
setiap 2 juta.
3) Jika uang 100 juta,
potensi yang bisa diperoleh adalah 10 juta.
4) Jika 10 juta tersebut
diambil margin of error karena tertipu dan lainnya, tahap latihan dipotong 50%,
maka uang 100 juta laba bersihnya 5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa
jadi dalam sebulan sebanyak 4 kali.
5) Sehingga 5 juta
dikalikan 4 pekan, keuntungan sebulan sudah dipotong risiko 50%, potensi
keuntungannya bisa Rp20 juta.
6) Perkiraan ini baru untuk
1 bulan, belum setahun.
7) Jika uang 100 juta
dengan riba selama 1 tahun untungnya 12 juta, maka dengan jual beli dalam
sebulan bisa mendapatkan potensi keuntungan bersih 20 juta.
8) Belum 20 juta tersebut
dikalikan setahun, pasti akan berbeda jauh.
9) Ini bukti nyata bahwa
jual beli yang dihalalkan oleh Allah sangat berpotensi lebih banyak mendapatkan
keuntungan daripada riba yang diharamkan Allah.
27. Sangat tepat jika
Al-Quran mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya.
28. Secara matematis, jual
beli sangat tampak potensi keuntungannya.
29. Adapun jika bicara
risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan
diri, tidak membayar hutang dan lain sebagainya.
30. Artinya, jika
menyinggung risiko, semua ada risikonya.
31. Tetapi jika bicara
potensi, jual beli lebih prospektif dengan catatan semua penjualan-pembelian
harus cash, safety system.
32. Dengan demikian, Allah
berani "menantang" konsep riba pasti akan kalah jika dibandingkan
jual beli dengan ayat di atas.
33. Artinya Allah bertanggung jawab.
34. Argumentasi di atas
namanya hujjatullah.
35. Umat Islam harus membela
agama Allah, tapi jangan hanya dengan mengancam bahwa riba mendatangkan dosa
besar, tapi harus solutif.
36. Orang Islam tidak boleh
bodoh. Riba itu memang dosanya besar, tapi kebodohan dosanya lebih besar.
37. Kalau umat Islam
bodoh-bodoh, negara bisa tutup, Islam juga bisa tutup.
38. Dalam kitab an-Nashaih
ad-Diniyyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Hadad dijelaskan:
39. ومن شر انواع المعاصي
الجهل
40. Artinya: “Di antara
maksiyat yang paling buruk adalah kebodohan.”
41. Kebodohan umat Islam
bisa menyebabkan keruntuhan peradaban Islam.
42. Oleh karena itu, maksiat
yang paling buruk adalah kebodohan.
43. Orang bodoh sulit
terbuka hatinya (futuh) karena masih selalu melaksanakan kemaksiatan berupa
bodohnya itu sendiri. Padahal syarat futuh adalah taat.
44. Orang bodoh maksiat
terus, sulit mendapatkan futuh karena membawa maksiat terus. (Ahmad Mundzir)
(Sumber: Ahmad Mundzir)
0 comments:
Post a Comment