Thursday, August 29, 2019

3093. RUMAH VETERAN GRATIS PAJAK


RUMAH VETERAN GRATIS PAJAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Veteran (menurut KBBI V) dapat diartikan “bekas prajurit (pasukan perang, pejuang)”.
2.    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rumah-rumah para pejuang dan veteran perang akan dibebaskan pajak bumi bangunan (PBB).
3.    Hal itu tercermin dari Pemerintah DKI Jakarta yang berencana membuat aturan baru soal pajak bumi bangunan bagi pejuang kemerdekaan dan veteran perang.
4.    "Mulai tahun ini, mereka yang merupakan anak-cucu pejuang dibebaskan pajaknya," kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.
5.    Anies Baswedan menjelaskan, banyak anak-cucu para veteran perang yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tak mampu membayar PBB.
6.    Padahal, kata dia, orang tua atau kakek nenek mereka telah berkontribusi untuk Republik Indonesia.


7.    Anies Baswedan berujar, pembebasan pajak ini akan berlaku bagi anak-cucu pejuang kemerdekaan dan veteran perang hingga generasi ketiga.
8.    Syaratnya, rumah tersebut memang masih ditempati oleh anak-cucu dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
9.    Menurut dia, pembebasan pajak ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan yang telah berjuang dengan beragam cara.
10. "Ini alat apresiasi, sekaligus mengirimkan pesan bahwa kota ini menghargai orang-orang yang berjuang untuk republik," kata Anies menambahkan.
11. Sebelum ada rencana beleid baru Anies Baswedan, para pejuang kemerdekaan dan veteran perang memang sudah mendapatkan keringanan pajak.
12. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
13. Dalam beleid ini, veteran memperoleh potongan PBB paling tinggi sebesar 50 persen.
(Sumber: Tempo.co)

0 comments:

Post a Comment