RUMAH VETERAN
GRATIS PAJAK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Veteran
(menurut KBBI V) dapat diartikan “bekas prajurit (pasukan perang, pejuang)”.
2. TEMPO.CO,
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rumah-rumah para
pejuang dan veteran perang akan dibebaskan pajak bumi bangunan (PBB).
3. Hal
itu tercermin dari Pemerintah DKI Jakarta yang berencana membuat aturan baru
soal pajak bumi bangunan bagi pejuang kemerdekaan dan veteran perang.
4. "Mulai
tahun ini, mereka yang merupakan anak-cucu pejuang dibebaskan pajaknya,"
kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.
5. Anies
Baswedan menjelaskan, banyak anak-cucu para veteran perang yang tinggal di
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tak mampu membayar PBB.
6. Padahal,
kata dia, orang tua atau kakek nenek mereka telah berkontribusi untuk Republik
Indonesia.
7. Anies
Baswedan berujar, pembebasan pajak ini akan berlaku bagi anak-cucu pejuang
kemerdekaan dan veteran perang hingga generasi ketiga.
8. Syaratnya,
rumah tersebut memang masih ditempati oleh anak-cucu dan tidak digunakan untuk
kegiatan komersial.
9. Menurut
dia, pembebasan pajak ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan
yang telah berjuang dengan beragam cara.
10. "Ini
alat apresiasi, sekaligus mengirimkan pesan bahwa kota ini menghargai
orang-orang yang berjuang untuk republik," kata Anies menambahkan.
11. Sebelum
ada rencana beleid baru Anies Baswedan, para pejuang kemerdekaan dan veteran
perang memang sudah mendapatkan keringanan pajak.
12. Hal
ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
13. Dalam
beleid ini, veteran memperoleh potongan PBB paling tinggi sebesar 50 persen.
(Sumber:
Tempo.co)
0 comments:
Post a Comment