KONSEP UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang konsep ukhuwah menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “konsep” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian
yang diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek,
proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi
untuk memahami hal-hal lain”.
2. Kata “ukhuwah” menurut KBBI V artinya
“persaudaraan”.
3. Menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah”
terambil dari akar
kata yang pada mulanya berarti
“memperhatikan”.
4. Makna asal ini memberikan kesan bahwa
“persaudaraan” mengharuskan adanya “perhatian” semua pihak yang merasa
bersaudara.
5. Faktor “perhatian” pada mulanya
muncul karena adanya persamaan
orang yang bersaudara.
6. Makna tersebut kemudian berkembang, dan
pada akhirnya “ukhuwah” diartikan sebagai
“setiap persamaan dan
keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segi
ibu, bapak, atau keduanya, maupun
dari segi persusuan”.
7. Secara “majazi” (kiasan) kata “ukhuwah”
(persaudaraan) mencakup persamaan dalam
salah satu unsurnya seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.
8. Dalam kamus bahasa Arab ditemukan bahwa
kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah” digunakan juga dengan arti “teman
akrab” atau “sahabat”.
9. Setelah mempelajari teks keagamaan, para
ulama mengenalkan tiga konsep untuk
memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
A. Konsep “tanawwu' al-'ibadah”.
1) Mengakui adanya keragaman cara beribadah.
2) Mengakui adanya keragaman yang
dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dalam
bidang pengamalan agama.
3) Mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran
semua praktik keagamaan,
asalkan semuanya merujuk kepada Nabi Muhammad.
B. Konsep “al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu
ajr”.
1) Mengakui pihak yang salah dalam
berijtihad menetapkan hukum akan tetap mendapatkan ganjaran.
2) Artinya selama seseorang mengikuti
pendapat seorang ulama, dia tidak berdosa.
3) Tetap mendapatkan pahala dari Allah,
meskipun hasil ijtihad yang diamalkannya
keliru.
4) Untuk menentukan benar atau salah bukan
wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah yang
baru akan diketahui kelak pada hari kemudian.
5) Orang/pihak yang mengeluarkan mengemukakan
ijtihad adalah orang atau pihak yang memiliki
otoritas keilmuan.
6) Yang disampaikannya setelah melakukan “ijtihad”
(upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum).
7) Setelah mempelajari dengan saksama dalil
Al-Quran dan hadis Nabi.
C. Konsep “la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid”.
1) Allah belum menetapkan suatu hukum
sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh
seorang mujtahid.
2) Artinya bahwa hasil ijtihad adalah hukum
Allah bagi masing-masing mujtahid, meskipun hasil ijtihadnya dapat berbeda-beda.
10. Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu
memberikan interpretasi yang pasti dan
mutlak tentang sesuatu.
11. Yang mutlak adalah Allah dan firman Allah.
12. Interpretasi dan pemahaman manusia dalam
menafsirkan firman Allah sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.
13. Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi
berkaitan erat dengan banyak factor, misalnya:
1) Faktor lingkungan.
2) Kecenderungan pribadi.
3) Perkembangan masyarakat.
4) Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Tingkat
kecerdasan dan pemahaman para mujtahid.
14. Kesimpulannya, para ulama sering kali
bersikap rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan
alasannya.
1) Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru.
2) Pendapat Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin benar.
15. Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari
Allah:
1) Para ulama selalu menyadari bahwa sebagai
manusia pasti mempunyai kelemahan dan keterbatasan.
2) Sehingga tidak mungkin seseorang akan mampu
memastikan bahwa pendapatnya dan interpretasinya yang paling benar.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment