FATIHAH
DALAM SALAT 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang hukum membaca surah Fatihah dalam salat menurut 4 mazhab?” Syekh Abdul
Somad, Lc. MA. menjelaskannya.
Membaca
surah Fatihah dalam salat menurut 4 mazhab:
1. Semua mazhab
sepakat bahwa imam wajib membaca surah Fatihah pada setiap rakaat dalam semua
salat.
2. Jika imam
tidak membaca surah Fatihah, maka salatnya tidak sah dan harus mengulang
salatnya.
3. Semua mazhab
sepakat bahwa orang yang salat sendirian wajib membaca surah Fatihah pada
setiap rakaat dalam semua salat.
4. Jika orang
salat sendirian tidak membaca surah Fatihah, maka salatnya tidak sah dan harus
mengulang salatnya.
A. Mazhab
Hanafi:
1. Makmum
tidak perlu membaca surah Fatihah pada salat berjamaah, karena imam sudah membacanya.
B. Mazhab
Maliki:
1. Salat berjamaah
pada salat “jahar” (keras), makmum tidak membaca apa pun, tetapi hanya
mendengarkan bacaan imam.
2. Salat “jahar”,
misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
3. Makmum
hanya membaca surah Fatihah dalam salat “sir” saja.
4. Salat “sir”,
misalnya: Zuhur dan Asar.
C. Mazhab
Syafii:
1. Semua
orang yang salat (imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah Fatihah pada
setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
2. Boleh
membaca Fatihah dengan hafalan, melihat mushaf Al-Quran, dibacakan, atau dengan
cara lainnya.
D. Mazhab
Hambali:
1. Salat berjamaah
pada salat “jahar” (keras), makmum tidak membaca apa pun, tetapi hanya
mendengarkan bacaan imam.
2. Salat “jahar”,
misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
3. Pada salat
berjamaah, makmum hanya membaca surah Fatihah pada salat “sir” saja.
4. Salat “sir”,
misalnya: Zuhur dan Asar.
E. Keterangan.
1. Membaca
surah Fatihah dalam salat bagi makmum terdapat model berikut ini.
1) Makmum
wajib membaca surah Fatihah dalam salat berjemaah maupun sendirian.
2) Makmum
tidak perlu membaca surah Fatihah dalam salat berjemaah, karena imam sudah
membacanya.
2. Menurut
mazhab Hanafi, semua makmun tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat, karena
imam sudah membaca Al-Fatihah.
3. Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 204.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka
dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapatkan rahmat.
4. Mazhab
Hambali berpendapat,”Semua ulama telah bersepakat bahwa ayat Al-Quran ini
berbicara tentang salat”.
5. Yaitu
perintah agar mendengarkan bacaan surah Al-Fatihah yang dibacakan oleh imam, terutama
pada salat dengan suara “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
6. Jemaah
yang ikut salat menjadi makmum wajib diam dan mendengarkan bacaan imam dalam
salat “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh, maupun salat
“sirr” (pelan), misalnya salat Zuhur dan Asar.
7. Hadis
Nabi menyebutkan,”Siapa yang salat jamaah di belakang imam, maka bacaan imam
sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu Hanifah dari Jabir).
8. Hal
ini mencakup dalam salat “sir” (pelan) dan salat “jahr” (keras).
9. Abu
Hurairah berkata, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam
bertakbir maka bertakbirlah kamu, apabila imam membaca maka diamlah kamu.” (HR.
Muslim)
10. Rasulullah
sedang melaksanakan salat Zuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat:
”Sabbihisma rabbikal a’la”.
11. Ketika
selesai salat, Rasulullah bertanya,”Siapakah di antara kalian yang membaca ayat
tadi?”
12. Laki-laki
itu menjawab,”Saya, Rasulullah”. Rasulullah bersabda,”Menurutku salah seorang di
antaramu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari
‘Imran bin Hushain).
13. Dalam
dalil kias (alasan hukum Islam berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan
hal yang telah terjadi).
1) Jamaah
yang masbuk (datang terlambat) gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
2) Makmum
tidak masbuk juga dikiaskan gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
14. Jemaah
masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara
imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.
15. Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun
dalam bacaan salat.
16. Rasulullah
bersabda,”Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
17. Rasulullah
bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.” (HR.
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
18. Menurut
mazhab Maliki dan mazhab Hambali.
1) Dalam
salat jahar (keras), misalnya salat
Magrib, Isya, dan Subuh) makmum tidak
membaca apa pun hanya mendengarkan bacaan imam.
2) Makmum
hanya membaca surah Al-Fatihah dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur
dan Asar).
19. Rasulullah
bersabda,”Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”
قال رسول صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Salatlah kamu sebagaimana kamu melihatku
salat.
20. Menurut
mazhab Syafii, semua orang yang salat (imam, makmum, dan
sendirian) wajib membaca surah Al-Fatihah untuk setiap rakaatnya, dalam
semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
1) Boleh membaca
Al-Fatihah dengan hafalan.
2) Boleh
dengan melihat mushaf Al-Quran.
3) Boleh dengan
dibacakan surah Al-fatihah.
4) Atau dengan
cara lainnya.
21. Semua
mazhab bersepakat membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib dalam semua salat.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment