Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa
orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makna zakat?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Bulan Ramadan adalah
bulan ibadah dan “taqarrub” (pendekatan diri)kepada Allah.
2. Bulan Ramadan dijadikan
pula oleh masyarakat sebagai bulan zakat dan sedekah.
3. Meskipun pada hakikatnya
zakat harta dan sedekah tidak mutlak harus dikaitkan dengan bulan Ramadan.
4. Banyak wajib
zakat dan orang-orang yang tergugah hatinya untuk bersedekah pada bulan Ramadan.
5. Dalam bulan
Ramadan biasanya banyak terlihat kaum “mustadh'afin” (miskin dan lemah) yang
hilir mudik dengan “membuang perasaan malu”, untuk mendapatkan haknya, sehingga
terlihat semacam “pameran kemiskinan” yang tidak direstui oleh agama.
6. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikan salat, tunaikan zakat dan rukuklah
beserta orang-orang yang rukuk.
7. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 110.
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikan salat dan tunaikan zakat. Dan
kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan.
8. Ayat Al-Quran yang
menyangkut kewajiban berzakat dalam redaksinya selalu digambarkan dengan kata “atu”
yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna.
9. Kata “atu” dapat
diartikan “istiqamah” (bersikap jujur dan konsekuen), “cepat”, “pelaksanaan dengan
amat sempurna”, “memudahkan jalan”, “mengantar kepada”, “seorang yang agung lagi
bijaksana”, dan lainnya.
10. Jika semua makna
yang dikandung oleh kata “atu” dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran
yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban zakat.
11. Dalam bahasa
Al-Quran ketika mengeluarkan zakat diusahakan memenuhi syarat berikut.
1)
Zakat harus dikeluarkan dengan sikap istikamah (teguh pendirian dan
selalu konsisten) sehingga tidak terjadi kecurangan dalam perhitungan,
pemilihan dan pembagiannya.
2)
Muzaki (para wajib zakat) bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluaran
zakatnya, artinya tidak senang menunda-nunda dan mengulur-ulur, sehingga waktunya
berlalu.
3)
Panitia mempermudah pembagian dan penyaluran penerimaan zakat, dengan
mengusahakan mengantarkannya kepada yang berhak, untuk menghindari pameran kemiskinan
dan menumbuhkan perasaan malu untuk menjadi pengemis.
4)
Petugas penerima dan penyalur zakat adalah orang-orang yang
terpilih karena sikapnya yang baik, santun, jujur, terpercaya, luwes, dan bijaksana.
12. Jika persyaratan
di atas dipenuhi, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar
menjadi zakat dalam arti menyucikan dan mengembangkan jiwa dan harta benda milik
para muzaki (orang yang wajib membayar zakat).
13. Kesucian jiwa akan
melahirkan ketenangan dan ketenteraman batin bagi pemberi dan penerima zakat.
14. Zakat dapat menghilangkan
benih kedengkian dan iri hati orang-orang yang miskin dan lemah ketika melihat
orang-orang yang kaya, tetapi tidak mau mengulurkan bantuan kepada orang yang
membutuhkan.
15. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 276.
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
16. Pengembangan harta
dengan berzakat, ditinjau dalam aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat
Allah dengan cara memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat.
17. Zakat juga harus
ditinjau secara ekonomis-psikologis, yaitu dengan adanya ketenangan batin pemberi
zakat.
18. Dengan berzakat,
seseorang dapat lebih mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan
harta kekayaannya.
19. Pemberian zakat
akan mendorong terciptanya daya beli baru dan daya produksi dari para penerima zakat.
DaftarPustaka
1.
Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan.
PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran.
TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment