Wednesday, August 21, 2019

3045. HUKUM ISBAL


HUKUM ISBAL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang isbal kain penutup mata kaki?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.   
1.    Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki.
2.    Abu Dzar berkata Nabi bersabda, “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak memandang mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang menyakitkan.”
3.    Nabi Muhammad mengulanginya tiga kali, Abu Dzar berkata, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”
4.    Nabi bersabda,”Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah/kain/kaki celana sampai menutupi mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah yang dusta.” (HR. Muslim).
5.    Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda,“Kain yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka.” (HR. Bukhari).
6.    Pendapat para ulama dalam memahami Hadis ini.
7.    Pendapat Imam Syafii:
1)    Isbal yang diharamkan hanya bagi orang yang sombong dan angkuh, tetapi bagi orang isbal, tetapi dia tidak sombong dan angkuh, maka hukumnya makruh.

8.    Pendapat Imam Bukhari:
1)    Siapa  yang  memanjangkan  pakaiannya  karena  sombong dan angkuh,  maka  Allah  tidak  akan memandangnya pada hari kiamat.

9.    Abu  Bakar  berkata, “Wahai  Rasuulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku  terjulur panjang, tetapi aku tidak berniat sombong.”
10. Nabi Muhammad bersabda,”Engkau tidak  termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. (HR. Bukhari).

11. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh dan sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim).
12. Memanjangkan jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.
13. Para pemimpin memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang.
14.  Tradisi itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah, sehingga dalam satu bait syair Arab Jahiliah dikatakan, “Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan sorban yang terurai. Sesungguhnya aku juga orang yang memiliki pakaian yang panjang.”
15. Tradisi keangkuhan dan kesombongan itulah yang ditolak dan akan dihilangkan oleh Nabi Muhammad.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


















 HUKUM ISBAL

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang isbal kain penutup mata kaki?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.   
1.    Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki.
2.    Abu Dzar berkata Nabi bersabda, “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak memandang mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang menyakitkan.”
3.    Nabi Muhammad mengulanginya tiga kali, Abu Dzar berkata, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”
4.    Nabi bersabda,”Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah/kain/kaki celana sampai menutupi mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah yang dusta.” (HR. Muslim).
5.    Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda,“Kain yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka.” (HR. Bukhari).
6.    Pendapat para ulama dalam memahami Hadis ini.
7.    Pendapat Imam Syafii:
1)    Isbal yang diharamkan hanya bagi orang yang sombong dan angkuh, tetapi bagi orang isbal, tetapi dia tidak sombong dan angkuh, maka hukumnya makruh.

8.    Pendapat Imam Bukhari:
1)    Siapa  yang  memanjangkan  pakaiannya  karena  sombong dan angkuh,  maka  Allah  tidak  akan memandangnya pada hari kiamat.

9.    Abu  Bakar  berkata, “Wahai  Rasuulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku  terjulur panjang, tetapi aku tidak berniat sombong.”
10. Nabi Muhammad bersabda,”Engkau tidak  termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. (HR. Bukhari).

11. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh dan sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim).
12. Memanjangkan jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.
13. Para pemimpin memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang.
14.  Tradisi itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah, sehingga dalam satu bait syair Arab Jahiliah dikatakan, “Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan sorban yang terurai. Sesungguhnya aku juga orang yang memiliki pakaian yang panjang.”
15. Tradisi keangkuhan dan kesombongan itulah yang ditolak dan akan dihilangkan oleh Nabi Muhammad.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online





















































Related Posts:

0 comments:

Post a Comment