HUMOR LELE GUS BAHA’
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Pada suatu hari, dua
orang kiai sedang duduk-duduk di teras di sebuah masjid.
2. Kiai A berumur 80
tahun, dan kiai B berumur 70 tahun.
3. Mereka terlibat diskusi
ringan tentang ikan lele.
4. Apakah ikan lele termasuk
hukumnya halal atau haram untuk dimakan?
5. Hasil penelitian
beberapa orang membuktikan bahwa ikan lele yang disimpan selama 2 hari tanpa
air, ternyata masih hidup.
6. Sehingga sebagian
orang menganggap ikan lele termasuk binatang amfibi.
7. Binatang amfibi adalah
binatang berdarah dingin yang dapat hidup di air dan di darat.
8. Sebagian ulama
berpendapat binatang amfibi hukumnya haram untuk dimakan.
9. Kiai A (umur 80 tahun)
berkata,”Menurut pendapat saya, ikan lele hukumnya haram untuk dimakan.”
10. Kiai B (umur 70 tahun)
berkata,”Jika ikan lele hukumnya haram untuk dimakan, maka yang enak itu sampeyan.”
11. Kiai B melanjutkan,”Karena
sampeyan sudah tua dan akan segera mati. Tetapi saya masih lebih muda dan masih senang
makan pecel lele.”
12. Gus Baha’ yang menyaksikan
diskusi ringan tersebut hanya senyum-senyum saja.
13. Gus Baha berkata,”Sungguh
aneh, wong diskusi hukum halal atau haram ikan lele untuk dimakan, kok melenceng
membahas orang mati.”
(Sumber: video KH Bahauddin Nur Salim)
0 comments:
Post a Comment