HEWAN HARAM UNTUK SELAIN ALLAH SEBAB MENJAGA TAUHID
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan:
"Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor
-- atau binatang disembelih atas nama selain Allah.
Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Makanan haram yang disebut dalam Al-Quran, yaitu:
1. Bangkai.
2. Darah yang mengalir.
3. Babi.
4. Hewan untuk selain Allah.
Binatang yang disembelih bukan karena Allah
Yaitu binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah.
Misalnya
kaum jahiliah zaman dulu.
Saat
akan menyembelih binatang.
Mereka menyebut nama berhalanya.
Seperti Laata dan Uzza.
Hal
itu termasuk syirik kepada Allah.
Hewan yang disembelih untuk selain nama Allah
hukumnya haram.
Hal
itu untuk menjaga akidah umat lslam.
Agar
terhindar dari syirik.
Dengan menyebut nama Allah.
Artinya pengakuan bahwa Allah
yang membuat hewan itu hidup.
Allah mengizinkan untuk menyembelihnya.
Dan menikmati hewan ciptaan
Allah.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment