KHILAFIAH
HUKUM MUSIK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Umat
Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.
2. Hukum
adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
3. Hukum
harus disampaikan sesuai dengan aslinya dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan
selera dirinya sendiri/golongannya saja.
4. Sikap
hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
5. Misalnya,
tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke
posisi sujud .
6. Terdapat
dua macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari
posisi iktidal ke posisi sujud.
1) Hukum
ke-1 (pendapat ke-1): Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu,
baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
2) Hukum
ke-2 (pendapat ke-2): Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih
dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
3) Hukum
ke-1: Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan
kedua telapak tangan ke lantai.
4) Hukum
ke-2: Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti
meletakkan kedua lutut ke lantai.
5) Sikap
hukum adalah pilihan seseorang untuk memilih salah satu dari dua model cara
tersebut.
6) Sikap
seseorang untuk memilih satu model dari dua model tersebut dinamakan sikap
hukum.
7) Sikap
memilih salah satu dari dua model tersebut adalah benar, karena keduanya benar.
8) Orang/kelompok
yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang/kelompok yang memilih
hukum ke-2, dan sebaliknya.
7. Misalnya:
tentang musik.
1) Musik
adalah segala suara yang menghasilkan irama.
2) Musik
dapat dibagi dalam 2 kelompok.
a. Musik
yang tidak menggunakan alat.
b. Musik
yang menggunakan alat.
3) Syair
termasuk musik yang tidak menggunakan alat dan hanya berupa suara manusia saja.
4) Para
ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi dalam dua golongan :
a. Syair
hukumnya halal, jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat
amal kebaikan.
b. Syair
hukumnya haram, jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
5) Para
ulama membagi musik menggunakan alat dalam 2 kelompok:
a. Musik
tanpa nada. Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
b. Musik
dengan nada. Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
6) Sebagian
ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
7) Sebagian
ulama berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada misalnya: gitar, organ,
piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
8) Para
ulama berpendapat semua peralatan manusia, hukum aslinya adalah mubah (netral)
tergantung penggunaannya, misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat
musik.
8. Al-Quran
Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ
الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh
orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka
mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka
mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1.
Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment