LEMBAGA
NEGARA DALAM UUD 45
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Lembaga
Negara adalah institusi negara yang diatur dan memiliki kewenangan yang
diberikan oleh UUD 1945.
B. Sebelum
amandemen UUD 1945.
1. Ketetapan
MPR No. III/ MPR/1978 memakai istilah Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi
Negara.
2. Lembaga
Tertinggi Negara.
1) MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat).
3. Lembaga
Tinggi Negara.
1) Presiden
dan Wakil Presiden.
2) DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
3) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
4) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
5) MA (Mahkamah Agung).
C. Setelah
amendemen UUD 1945.
1. Lembaga
Negara.
1) MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat).
2) Presiden dan Wakil Presiden.
3) DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat).
4) DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
5) MA (Mahkamah Agung).
6) MK (Mahkamah Konstitusi).
7) KY (Komisi Yudisial).
8) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
D. Tugas Lembaga
Negara.
1. MPR.
1) MPR
terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
2) MPR bersidang
minimal 1 kali dalam 5 tahun di Ibu Kota
Negara.
3) Segala
putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
4) MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD.
5) MPR melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
6) MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
2. Presiden
dan Wakil Presiden.
1) Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh 1 orang Wakil Presiden.
3) Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
4) Presiden
menetapkan PP untuk menjalankan UU.
5) CaPres dan calon WaPres harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
6) Syarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur Undang-Undang.
7) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
8) Pasangan
caPres dan WaPres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu
sebelum pemilu.
9) Pasangan
caPres dan WaPres mendapa suara lebih dari 50 persen jumlah suara pemilu,
dengan sedikitnya 20 persen suara tiap provinsi tersebar lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
10) Dalam
hal tidak ada pasangan caPres dan WaPres terpilih, 2 pasangan calon memperoleh suara terbanyak ke-1 dan ke-2 dalam
pemilu dipilih rakyat langsung dan pasangan memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
11) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur UU.
12) Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih dalam jabatan sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
13) Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR:
a. Terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya.
b. Atau perbuatan
tercela.
c. Maupun
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
14) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR hanya terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada MK untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
15) Pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
16) Pengajuan
permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan minim 2/3 jumlah
anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dihadiri minim 2/3 jumlah anggota
DPR.
17) MK
wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan adil terhadap DPR maksimal 90
hari setelah permintaan DPR diterima MK.
18) Apabila
MK memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
19) MPR wajib
menyelenggarakan sidang memutuskan usul DPR maksimal 30 hari sejak MPR menerima
usul.
20) Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri minimal
¾ jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna MPR.
21) Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
22) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.
23) Jika Wakil
Presiden kosong, maksimal 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden.
24) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat- lambatnya 30 hari setelah itu, MPR
menyelenggarakan sidang memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan
calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan parpol atau gabungan parpol
yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak ke-1 dan ke-2 dalam pemilu sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.
25) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan MPR atau DPR.
26) Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
27) Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada
Nusa dan Bangsa”.
28) Jika MPR
atau DPR tidak dapat mengadakan sidang,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-
sungguh di hadapan pimpinan MPR disaksikan Pimpinan MA.
29) Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU.
30) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
31) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat terkait beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus persetujuan DPR.
32) Ketentuan
perjanjian internasional diatur UU.
33) Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan UU.
34) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan
DPR.
35) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR.
36) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
pertimbangan MA.
37) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
38) Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan diatur UU.
39) Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, diatur UU.
(Sumber: internet).
0 comments:
Post a Comment