Wednesday, May 20, 2020

4493. LEMBAGA NEGARA DALAM UUD 45


LEMBAGA NEGARA DALAM UUD 45
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Lembaga Negara adalah institusi negara yang diatur dan memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
B.   Sebelum amandemen UUD 1945.
1.    Ketetapan MPR No. III/ MPR/1978 memakai istilah Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. 
2.    Lembaga Tertinggi Negara.
1)    MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
3.    Lembaga Tinggi Negara.
1)    Presiden dan Wakil Presiden.
2)     DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
3)     DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
4)     BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
5)     MA (Mahkamah Agung).

C.   Setelah amendemen UUD 1945.
1.    Lembaga Negara.
1)    MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
2)     Presiden dan Wakil Presiden.
3)    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
4)     DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
5)     MA (Mahkamah Agung).
6)     MK (Mahkamah Konstitusi).
7)     KY (Komisi Yudisial).
8)     BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

D.   Tugas Lembaga Negara.
1.    MPR.
1)    MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
2)    MPR bersidang minimal  1 kali dalam 5 tahun di Ibu Kota Negara.
3)    Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
4)    MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
5)    MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
6)    MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

2.    Presiden dan Wakil Presiden.
1)    Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)    Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh 1 orang Wakil Presiden.
3)     Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
4)    Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU.
5)     CaPres dan calon WaPres harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
6)    Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur Undang-Undang.
7)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
8)    Pasangan caPres dan WaPres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu.
9)    Pasangan caPres dan WaPres mendapa suara lebih dari 50 persen jumlah suara pemilu, dengan sedikitnya 20 persen suara tiap provinsi tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
10) Dalam hal tidak ada pasangan caPres dan WaPres terpilih, 2 pasangan calon  memperoleh suara terbanyak ke-1 dan ke-2 dalam pemilu dipilih rakyat langsung dan pasangan memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
11) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur UU.
12) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
13) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR:
a.    Terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
b.    Atau perbuatan tercela.
c.    Maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
14)  Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR hanya terlebih dahulu mengajukan permintaan  kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
15) Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
16) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan minim 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dihadiri minim 2/3 jumlah anggota DPR.
17) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan adil terhadap DPR maksimal 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
18) Apabila MK memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden  terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
19) MPR wajib menyelenggarakan sidang memutuskan usul DPR maksimal 30 hari sejak MPR menerima usul.
20)  Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri minimal ¾ jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
21) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
22)  Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
23) Jika Wakil Presiden kosong, maksimal 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden.
24) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat- lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon Presiden dan  Wakil Presidennya meraih suara terbanyak ke-1 dan ke-2 dalam pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
25)  Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
26) Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
27) Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)  dengan  sebaik – baiknya  dan  seadil – adilnya,  memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
28) Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan   sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan pimpinan MPR disaksikan Pimpinan MA.
29) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU.
30)  Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
31) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus persetujuan DPR.
32) Ketentuan perjanjian internasional diatur UU.
33) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan UU.
34)  Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR.
35) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR.
36)  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA.
37) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
38) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan diatur UU.
39) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, diatur UU.

(Sumber:  internet).


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment