PERBUP
SIDOARJO 44/2020 TRANSISI CORONA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020.
2. Masa transisi
corona-19.
3. Masyarakat
harus melakukan pola hidup sehat, disiplin, dan produktif.
1) Berlaku
jam malam pukul 23.00 - 04.00 WIB.
4. Setiap
orang wajib Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas):
1) Mencuci
tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah
beraktivitas.
2) Memakai
masker, jika di luar rumah.
3) Membersihkan
secara rutin barang yang dipakai umum dengan desinfektan.
4) Membatasi
aktivitas ke luar rumah.
5) Menjaga
kesehatan.
6) Tidak ke
luar rumah, jika tidak sehat.
7) Membatasi
ke luar rumah, bagi orang risiko tinggi.
8) Menjaga
jarak dengan orang lain, minim 1 meter.
9) Menghindari
kerumunan orang.
10) Menghindari
penggunaan alat pribadi secara bersama.
11) Menjaga diri terhadap penggunaan fasilitas
umum.
5. Sanksi
hukuman jika tidak memakai masker di luar rumah.
1) Kerja
sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi.
2) KTP
disita 14 (empat belas) hari kerja.
6. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) wajib dirujuk ke
rumah sakit.
7. Jenazah
corona dapat dikubur di tempat makam milik Pemerintah.
8. Sebelum
masuk rumah ibadah.
1) Memakai
masker.
2) Kondisi
sehat.
3) Dicek suhunya,
suhu di atas 37,5 derajat Cecius dilarang masuk.
4) Mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
5) Menjaga
jarak minim 1 meter.
6) Menghindari
kontak fisik, tidak salaman.
7) Menghindari
berdiam lama di tempat ibadah.
9. Naik kendaraan.
1) Memakai
masker.
2) Sepeda
motor dan mobil boleh keluarga inti.
3) Kondisi
sehat.
4) Ojek boleh
mengangkut penumpang dengan protokol sehat.
10. Ditetapkan
di Sidoarjo, 10 Juni 2020
11. Wakil Bupati
Sidoarjo,
NUR AHMAD SYAIFUDDIN
12. Sekda Kab.
Sidoarjo,
ACHMAD ZAINI
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment