Saturday, June 13, 2020

4653. PERBUP SIDOARJO 44/2020 TRANSISI CORONA


PERBUP SIDOARJO 44/2020 TRANSISI CORONA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020.
2.    Masa transisi corona-19.
3.    Masyarakat harus melakukan pola hidup sehat, disiplin, dan produktif.
1)    Berlaku jam malam pukul 23.00 - 04.00 WIB.
4.    Setiap orang wajib Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas):
1)    Mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas.
2)    Memakai masker, jika di luar rumah.
3)    Membersihkan secara rutin barang yang dipakai umum dengan desinfektan.
4)    Membatasi aktivitas ke luar rumah.
5)    Menjaga kesehatan.
6)    Tidak ke luar rumah, jika tidak sehat.
7)    Membatasi ke luar rumah, bagi orang risiko tinggi.
8)    Menjaga jarak dengan orang lain, minim 1 meter.
9)    Menghindari kerumunan orang.
10) Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.
11)  Menjaga diri terhadap penggunaan fasilitas umum.

5.    Sanksi hukuman jika tidak memakai masker di luar rumah.
1)    Kerja sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi.
2)    KTP disita  14 (empat belas) hari kerja.
6.     PDP (Pasien Dalam Pengawasan) wajib dirujuk ke rumah sakit.
7.    Jenazah  corona dapat  dikubur di tempat makam milik Pemerintah.
8.    Sebelum masuk rumah ibadah.
1)    Memakai masker.
2)    Kondisi sehat.
3)    Dicek suhunya, suhu di atas 37,5 derajat Cecius dilarang masuk.
4)    Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
5)    Menjaga jarak minim 1 meter.
6)    Menghindari kontak fisik, tidak salaman.
7)    Menghindari berdiam lama di tempat ibadah.
9.    Naik kendaraan.
1)    Memakai masker.
2)    Sepeda motor dan mobil boleh keluarga inti.
3)    Kondisi sehat.
4)    Ojek boleh mengangkut penumpang dengan protokol sehat.

10. Ditetapkan di Sidoarjo, 10 Juni 2020
11. Wakil Bupati Sidoarjo,
NUR AHMAD SYAIFUDDIN

12. Sekda Kab. Sidoarjo,
ACHMAD ZAINI

(Sumber: internet)
















Related Posts:

0 comments:

Post a Comment