Monday, June 15, 2020

4674. HUKUM KULIT BANGKAI HEWAN


HUKUM KULIT BANGKAI HEWAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Hukum memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.
1.    Jika bangkai hewan dimakan, maka hukumnya haram.
2.    Islam mengharamkan, manusia makan bangkai hewan.
3.    Tapi lslam membolehkan memanfaatkan kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan.
4.    Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya bangkai hewan sangat dianjurkan.
5.    Kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan tidak boleh disia-siakan.
6.    Ibnu Abbas meriwayatkan salah seorang budak telah dimerdekakan dan diberi hadiah  1 ekor kambing.
1)    Kemudian kambing itu mati.
2)    Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing itu.
3)    Rasulullah bersabda,”Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?”
4)    Para sahabat menjawab,”Ya, Rasulullah, itu kan bangkai!"
5)    Rasulullah bersabda,”Yang diharamkan hanya makan bangkainya.”

7.    Rasulullah bersabda,”Menyamak kulit hewan itu berarti menyembelihnya.”.
8.    Artinya, menyamak kulit bangkai hewan itu sama dengan menyembelihnya sehingga menjadi halal.
9.    Rasulullah bersabda,”Menyamak kulit bangkai hewan dapat menghilangkan kotorannya”
10. Rasulullah bersabda,”Kulit hewan apa saja yang sudah disamak, maka sungguh menjadi suci."
11. Sebagian ulama berpendapat termasuk kulit anjing dan kulit babi dibolehkan.
12. Saudah (istri Rasulullah) berkata,”Kambing kami mati dan kami samak kulitnya untuk menyimpan korma agar menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan  girbah.”
13. Girbah adalah wadah terbuat dari kulit hewan untuk mengambil air dan sebagainya.

14. Kesimpulannya.
1)    Makan bangkai hewan haram.
2)    Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan dibolehkan.



Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.







Related Posts:

0 comments:

Post a Comment