HUKUM KULIT BANGKAI HEWAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Hukum memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.
1. Jika bangkai hewan dimakan, maka hukumnya haram.
2. Islam mengharamkan, manusia makan bangkai hewan.
3. Tapi lslam membolehkan memanfaatkan kulit, tanduk,
tulang, dan rambut bangkai hewan.
4. Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya bangkai
hewan sangat dianjurkan.
5. Kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan tidak
boleh disia-siakan.
6. Ibnu Abbas meriwayatkan salah seorang budak telah dimerdekakan
dan diberi hadiah 1 ekor kambing.
1) Kemudian kambing itu mati.
2) Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing itu.
3) Rasulullah bersabda,”Mengapa tidak kamu ambil kulitnya,
kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?”
4) Para sahabat menjawab,”Ya, Rasulullah, itu kan
bangkai!"
5) Rasulullah bersabda,”Yang diharamkan hanya makan
bangkainya.”
7. Rasulullah bersabda,”Menyamak kulit hewan itu berarti menyembelihnya.”.
8.
Artinya, menyamak kulit bangkai hewan itu sama dengan
menyembelihnya sehingga menjadi halal.
9.
Rasulullah bersabda,”Menyamak kulit bangkai hewan dapat
menghilangkan kotorannya”
10. Rasulullah bersabda,”Kulit hewan
apa saja yang sudah disamak, maka sungguh menjadi suci."
11. Sebagian
ulama berpendapat termasuk kulit anjing dan kulit babi dibolehkan.
12. Saudah
(istri Rasulullah) berkata,”Kambing kami mati dan kami samak kulitnya untuk
menyimpan korma agar menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan girbah.”
13. Girbah
adalah wadah terbuat dari kulit hewan untuk mengambil air dan sebagainya.
14. Kesimpulannya.
1)
Makan
bangkai hewan haram.
2)
Memanfaatkan
kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan dibolehkan.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment