HAK WANITA
DALAM POLITIK
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran
berbicara tentang wanita dalam segala sisi kehidupan.
Ada ayat yang
berbicara tentang hak dan kewajibannya.
Ada yang
menguraikan keistimewaan tokoh wanita.
Dalam sejarah
agama atau kemanusiaan.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 32.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Dan janganlah
kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih
banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari
pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa
yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Secara umum ayat tersebut
menunjukkan hak lelaki dan wanita atas anugerah Allah kepada manusia.
HAK WANITA
DALAM POLITIK
para ulama menampilkan Al-Quran surah At-Taubah (surah
ke-9) ayat 71.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Secara umum,
ayat di atas gambaran kewajiban melakukan kerja sama lelaki dan wanita dalam
berbagai bidang kehidupan.
Dengan
kalimat menyuruh mengerjakan makruf dan mencegah yang mungkar.
Kata “aulia”', dalam pengertiannya, mencakup
“kerja sama”, “bantuan” dan “penguasaan”.
Pengertian
kalimat “menyuruh mengerjakan yang makruf”.
Mencakup
segala segi kebaikan dan perbaikan kehidupan masyarakat.
Termasuk
memberi saran, nasihat, dan kritik kepada penguasa.
Diharapkan semua umat Islam lelaki dan wanita ikut
perkembangan masyarakat.
Agar mampu
melihat dan memberi saran, nasihat, dan kritik dalam berbagai bidang kehidupan.
Rasulullah bersabda,
”Barang siapa
tidak memperhatikan kepentingan dan urusan umat Islam.
Maka dia
tidak termasuk golongan mereka”.
Kepentingan dan urusan umat Islam mencakup banyak
sisi kehidupan.
Yang dapat
menyempit atau meluas.
Sesuai latar
belakang dan tingkat pendidikan seseorang.
Termasuk
kehidupan politik.
Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.
Mengajak umat
Islam lelaki dan wanita untuk bermusyawarah.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi)
orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Ayat Al-Quran ini dijadikan dasar untuk membuktikan
adanya hak berpolitik tiap lelaki dan wanita.
Bermusyawarah salah satu prinsip pengelolaan
bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran.
Termasuk
kehidupan politik.
Dalam arti setiap
warga masyarakat dalam kehidupan bersama dituntut musyawarah.
Tiap lelaki dan wanita punya hak politik.
Karena tidak
ditemukan satu ketentuan agama pun.
Yang dapat
dipahami larangan wanita terlibat dalam bermasyarakat.
Termasuk
dalam bidang politik.
Data sejarah Islam menunjukkan kaum wanita
terlibat dalam bidang kemasyarakatan.
Al-Quran menguraikan permintaan para wanita zaman
Nabi untuk baiat berjanji setia kepada Nabi.
Al-Quran
surah Al-Mumtahanah (surah ke-60) ayat 12.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ
الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا
يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ
ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai
Nabi, jika datang kepadamu wanita beriman untuk janji setia, bahwa mereka tidak
akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan
membunuh anak-anaknya, tidak akan berdusta yang mereka adakan antara tangan dan
kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terima
janji setia mereka dan mohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Para ulama menjadikan baiat para wanita sebagai
bukti kebebasan wanita.
Untuk
menentukan pilihan atau pandangannya.
Yang
berkaitan dengan kehidupan dan hak mereka.
Para wanita dibebaskan punya pilihan sendiri.
Yang mungkin
berbeda dengan kelompok lain dalam masyarakat.
Bahkan
mungkin berbeda dengan pandangan suami dan ayahnya sendiri.
Sebagian ulama berpendapat bahwa lelaki adalah
pemimpin wanita.
Ayat ini
sebagai bukti wanita tidak boleh terlibat dalam politik.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ
فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, maka
wanita yang saleh, adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah menjaga mereka. Wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur
mereka, dan pukul mereka. kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu
mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha
Besar.
Sebagian ulama berpendapat karena “kepemimpinan
berada di tangan lelaki”.
Maka “hak
berpolitik” wanita telah berada di tangan lelaki.
Ulama lain berpendapat pandangan ini tidak sejalan
dengan ayat di atas.
Dan tidak
sejalan dengan makna sebenarnya.
Yang
diamanatkan ayat Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.
Surah An-Nisa ayat 34 bicara kepemimpinan lelaki.
Yaitu seorang
suami sebagai seorang pemimpin terhadap seluruh keluarganya.
Dalam bidang
kehidupan rumah tangga.
Kepemimpinan suami tidak mencabut hak istri dalam
berbagai segi kehidupan.
Termasuk
dalam hak pemilikan harta pribadi.
Dan hak
pengelolaannya.
Meskipun
tanpa persetujuan suami.
Sejarah menunjukkan banyak kaum wanita terlibat
dalam politik praktis.
Misalnya,
Ummu Hani sikapnya dibenarkan oleh Nabi Muhammad.
Ummu Hani
memberi jaminan keamanan kepada beberapa orang musyrik.
Padahal
jaminan keamanan adalah salah satu aspek politik.
Bahkan Aisyah, istri Nabi Muhammad, memimpin
langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib.
Yang ketika
itu menduduki jabatan Kepala Negara.
Isu terbesar dalam perang itu adalah soal suksesi
setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan.
Perang itu
disebut Perang Unta.
Keterlibatan Aisyah, istri Nabi, dengan beberapa sahabat
Nabi dalam perang.
Menunjukkan Aisyah
dan pengikutnya menganut paham waanita
boleh terlibat politik praktis.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah
Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
0 comments:
Post a Comment