HUKUM BERBURU DENGAN ANJING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.

1. Berburu
adalah mengejar atau mencari hewan
dalam hutan dan sebagainya.
2. Pada
zaman dahulu, banyak orang Arab dan bangsa lain yang hidupnya berburu.
3. lslam
mengatur syarat berburu hewan darat.
4. Hewan
di lautan secara keseluruhan dihalalkan oleh Allah.
5. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
6.
Syarat
orang yang berburu hewan darat.
1)
orang
lslam.
2)
Ahli
kitab.
3)
Tidak
bermain-main, bukan hanya untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.
4)
Tidak
sedang berihram haji atau umrah.
7.
Rasulullah
bersabda,”Barang siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main, maka
di akhirat burung itu mengadu kepada Allah: Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuhku
dengan bermain-main, tetapi tidak diambil manfaatnya.”
8.
Rasulullah
bersabda,”Orang yang membunuh burung pipit atau lebih kecil lagi akan ditanya
oleh Allah di akhirat.”
9.
Sahabat
bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu!'.
10. Rasulullah bersabda,”Burung
itu disembelih, dimasak, dan dimakan. Tidak boleh diputus kepalanya dan dibuang begitu saja.”
11. Al-Quran surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ
تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ
بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
12. Al-Quran surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 1.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ
ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ
حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
13. Syarat hewan yang diburu.
1)
Hewan
yang sulit ditangkap.
2)
Dengan
menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk
berburu.
3)
Jika
hewan masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.
4)
Jika
hewan bisa disembelih, maka harus disembelih dengan nama Allah.
14. Rasulullah bersabda,”Jika kamu
melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya. Jika anjing menangkap
untukmu dan masih hidup, maka sembelihlah.”
15. Alat yang dipakai berburu.
1)
Alat
yang dapat melukai, seperti: panah, pedang, tombak, dan senjata lainnya.
2)
memakai
hewan terlatih seperti: anjing, singa, burung elang, rajawali, dan lainnya.
16. Al-Quran surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 4.
يَسْـَٔلُونَكَ
مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم
مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ
فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
17. Syarat dalam berburu hewan.
1)
Memakai
alat yang dapat melukai tubuh hewan yang diburu.
2)
Dengan
menyebut nama Allah ketika melepaskan alat untuk berburu.
18. Syarat alat yang dipakai berburu
hewan.
1)
Alatnya
harus berupa senjata tajam yang dapat menembus kulit hewan.
2)
Hewan
mati karena ketajaman alat berburu itu.
3)
Dilarang
memakai alat berupa benda tumpul, misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.
4)
Boleh
memakai senapan, karena dapat melukai dan menembus kulit hewan.
19. Adi bin Hatim bertanya kepada
Rasulullah bahwa dia melempar hewan dengan golok dan mengenainya.
20. Rasulullah bersabda,”Jika kamu
melempar hewan dengan golok yang dapat menembus
kulitnya, maka makanlah. Tetapi jika yang terkena hewan itu gagangnya hingga
hewannya tidak terluka, maka janganlah kamu makan."
21. Syarat berburu dengan anjing,
burung elang, dan lainnya.
1)
Hewannya
harus terlatih.
2)
Hewan
berburu untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
3)
Dengan
menyebut nama Allah, ketika melepasnya.
22.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjing yang makan hewan
buruan itu, maka buruannya jangan kamu makan, sebab anjing menangkap untuk
dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepas anjing, dapat menangkapnya, dan tidak
makan buruannya, maka makanlah karena anjing menangkap untuk tuannya."
23.
Sebagian ulama berpendapat hewan hasil buruan burung
elang yang dimakannya sedikit tetap halal, tetapi buruan yang dimakan anjing
haram.
24.
Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah,”Ya
Rasulullah, anjingku berburu dengan anjing lain, sehingga saya tidak tahu
anjing mana yang menangkap buruannya.”
25.
Rasulullah bersabda,”Kamu jangan makan hasil buruannya,
karena kamu hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu.”
26.
Jika lupa menyebut nama Allah ketika melepas anjing untuk
berburu, maka sebutlah nama Allah sewaktu memakannya.
27.
Jika hewan buruan hilang setelah dipanah dan ketemu beberapa
hari kemudian ternyata sudah mati.
1)
Hukumnya halal, asalkan tidak jatuh ke dalam air.
2)
Hukumnya halal, asalkan tidak tedapat bekas panah orang
lain.
3)
Hukumnya halal, asalkan belum membusuk.
28.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melemparkan panahmu dan
ditemukan hewannya sudah mati, maka makanlah. Jika hewan itu jatuh ke dalam
air, sehingga kamu tidak tahu matinya tenggelam atau terkena panahmu, maka jangan
dimakan.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment