SEJARAH
LARANGAN RIBA (4 dari 4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa
turunnya Al-Quran.
Yaitu kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang
mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.
Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi
Muhammad.
Rasululullah membayar utangnya.
Dengan memberi penambahan atau memberi nilai lebih.
Sahabat Nabi,
Abu Hurairah, memberitahukan.
Rasulullah pernah pinjam seekor unta dengan usia
tertentu kepada seseorang.
Kemudian orang
itu datang kepada Nabi untuk menagihnya.
Nabi mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta
yang dipinjamnya.
Tetapi Nabi
tidak menemukan unta yang umurnya sama.
Kemudian Nabi memerintahkan untuk memberi unta lebih
tua kepada orang yang meminjamkan.
Nabi memberi
unta lebih tua untuk membayar utangnya.
Artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi dibanding
harga pinjamannya.
Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberi
unta lebih mahal dibanding utangnya.
Nabi memberi unta lebih bagus sambil bersabda,
“Inna khayrakum ahsanukum qadha’an”.
Artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang
sebaik-baiknya membayar utang”.
Jabir sahabat
Nabi, juga Hadis Bukhari dan Muslim
meriwayatkan.
Jabir pernah memberi utang kepada Nabi.
Ketika Jabir mendatangi Nabi.
Maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberi
kelebihan.
Memang ada
riwayat yang menyatakan.
Bahwa “kullu qardinjarra manfa'atan fahuwa haram” .
Artinya “Setiap piutang yang menarik atau
menghasilkan manfaat adalah haram”.
Tetapi hadis ini dinilai sebagai hadis yang tidak
sahih.
Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalamTafsir Al-Manar.
Setelah menjelaskan arti riba.
Yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan.
“Tidak termasuk dalam pengertian riba.
Jika orang memberi kepada orang lain harta atau uang.
Untuk diinvestasikan.
Sambil menetapkan baginya dari hasil usaha itu.
Dalam kadar tertentu.
Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan
pemilik harta.
Riba yang
diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa.
Dan
menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak.
Dengan demikian.
Tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan
Allah Yang Maha Adil.
Dan dalam
pandangan orang berakal yang berlaku adil.”
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment