SEMUA
YANG JELEK HUKUMNYA HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hewan
darat yang haram.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ
مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ
لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai
orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Dalam
QS (2:173-174) disebutkan 4 hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا
عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ
ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ
وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا
مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟
بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ
دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Dalam
QS (5:3) ada 10 macam hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih atas nama selain Allah.
5) Hewan
tercekik.
6) Hewan
terpukul.
7) Hewan
terjatuh.
8) Hewan
ditanduk.
9) Hewan
diterkam.
10) Hewan
disembelih untuk berhala.
Dalam
QS (2:173-174) disebutkan 4 hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Hal
itu tidak bertentangan, karena 10 macam hewan itu berupa perincian dari 4
hewan.
Termasuk
kelompok bangkai, yaitu:
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
Termasuk
kelompok hewan disembelih selain atas nama Allah.
1) Untuk
berhala.
Kesimpulannya:
secara global yang haram:
1. Bangkai.
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
1) Hewan
disembelih untuk berhala.
Allah
berfirman,”Dan Allah mengharamkan bagi segala yang buruk."
Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ
ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ
يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ
أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Yang
disebut kotor (buruk) adalah semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia
secara umum.
Sahabat
berkata,”Rasulullah melarang makan daging keledai pada Perang Khaibar.”
Sahabat
berkata,”Rasulullah melarang makan hewan buas bertaring dan burung berkuku
mencengkeram.”
Hewan
buas bertaring adalah hewan yang menangkap hewan lainnya dan memakan dengan
ganas seperti singa, harimau, serigala dan lainnya.
Burung
berkuku tajam adalah hewan yang kukunya dapat mencengkeran hewan lain.
Ibnu
Abbas berpendapat hewan darat yang haram dimakan hanya 4 saja,
yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Ibnu
Abbas berpendapat hewan selain 4 macam di atas hukumnya makruh.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
”Katakan
saya tidak mendapat sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang
diharamkan bagi orang yang mau makan KECUALI ...”.
Berdasar
ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat daging keledai hukumnya halal.
Pendapat
Ibnu Abbas diikuti Imam Malik yang menganggap hewan buas dan semacamnya
hukumnya makruh, bukan haram.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alihbahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment