SEJARAH LARANGAN RIBA (3 dari 4)
Oleh: Drs. H.M. YusronHadi, M.M.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak
(plural) dari kata “dha’if”.
Yang artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu lain
yang sama dengannya (ganda)”.
Sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah lipat ganda
berkali-kali.
Para ulama
tafsir berpendapat.
Pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba.
Yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran.
Adalah lipat ganda umur hewan.
Orang yang berutang (kreditor) ditagih oleh debitor
(yang memimjamkan).
Jika tiba masa pembayarannya.
Penagih berkata,
“Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Jika yang dipinjam unta umur 1 tahun.
Dan masuk tahun ke-2.
Maka bayarnya unta umur 2 tahun.
Dan masuk tahun ke-3.
Jika utangnya 100 real.
Maka tahun berikutnya bayarnya menjadi 200 real.
Jika tahun
ke-2 utangnya tidak terbayar.
Maka tahun ke-3 menjadi 400 real.
Jika tahun ke-3 utangnya tidak terbayar.
Maka tahun ke-4 menjadi 800 real.
Begitu seterusnya.
Sampai orang yang berutang mampu membayar.
Ulama yang
berpegang pada teks ayat.
Menyatakan
“berlipat ganda”, adalah syarat haramnya riba.
Artinya jika tidak berlipat ganda.
Maka tidak haram.
Ulama lain
menyatakan bahwa teks itu bukan syarat haramnya.
Tetapi
penjelasan tentang bentuk riba.
Yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya
Al-Quran.
Sehingga semua bentuk penambahan.
Meskipun tidak
berlipat ganda hukumnya haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan.
Yang tidak “berlipat ganda”menjadi tidak haram?
Jawaban ada pada kata kunci berikutnya.
Yaitu “falakum
ru'usu amwalikum”.
Artinya
“bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal.
Yang dipungut dalam kondisi yang sama.
Dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah”bukan syarat.
Tetapi sekadar
penjelasan tentang riba yang lumrah mereka praktikkan.
KESIMPULAN
Haramnya adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi
sama.
Seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran.
Yaitu “la tazhlimun wala tuzhlamun”.
Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Jika orang
yang berutang dalam kesulitan.
Sehingga tidak mampu membayar pada waktunya.
Agar diberi waktu sampai dia mampu membayarnya.
Dan menyedekahkan sebagian.
Atau semua utang lebih baik bagimu.
Ayat di atas
lebih memperkuat kesimpulan kelebihan yang dipungut.
Apalagi
berlipat ganda, adalah
penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment