HUKUM EMAS DAN SUTERA ASLI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Emas dan sutera asli hukumnya haram dipakai seorang pria.
1.
Islam telah membolehkan dan menyerukan kepada umat
manusia agar berhias dan menentang orang
yang mengharamkannya.
2.
Al-Quran surah Al’A’raf (surah ke-7) ayat 32.
قُلْ مَنْ حَرَّمَ
زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ
قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ
ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakan: "Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan: "Semuanya (disediakan) bagi orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat bagi orang yang mengetahui.
Katakan: "Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan: "Semuanya (disediakan) bagi orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat bagi orang yang mengetahui.
3.
Tetapi lslam mengharamkan para lelaki muslim memakai 2 macam
perhiasan, yaitu:
1)
Perhiasan emas.
2)
Kain sutera.
4.
Ali bin Abu Talib berkata, “Rasulullah mengambil sutera
dan menaruhnya di sebelah kanan, kemudian mengambil emas dan menaruhya di
sebelah kiri beliau. Rasulullah bersabda: Kedua barang ini haram buat para pria
umatku.”
5.
Ibnu Majah menambahkan emas dan kain sutera halal buat para
waniat.
6.
Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah bersabda, “Kamu jangan
memakai sutera. Barang siapa memakainya di dunia nanti di akhirat tidak lagi
memakainya.”
7.
Rasulullah mencabut cincin yang sedang dipakai oleh
seseorang dan membuangnya.
8.
Rasulullah bersabda,”Salah seorang diantaramu sengaja
mengambil bara api kemudian dia letakkan di tangannya.”
9.
Rasulullah pergi meninggalkan pria itu sambil bersabda,”Ambillah
cincinmu itu dan manfaatkan.”
10.
Orang itu berkata,”Tidak! Demi Allah, saya tidak akan mengambil
cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.”
11.
Dalam lslam, dibolehkan seorang pria memakai perhiasan
berupa cincin terbuat dari bahan perak dan lainnya.
12.
Bukhari meriwayatkan Rasulullah pernah memakai cincin perak,
pindah ke tangan Abu Bakar, pindah ke tangan Uman bin Khattab, pindah ke Usman
bin Affa, dan akhirnya jatuh ke dalam sebuah sumur Aris di Quba.
13.
Rasulullah menyuruh seorang pria memberi maskawin kepada
calon istrinya dengan cincin besi.
14.
Rasulullah bersabda,”Berilah si wanita maskawin, meskipun
dengan cincin dari besi.”
15.
Rasulullah mengizinkan Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin
Awwan memakai kain sutera karena terdapat luka di tubuhnya.
16.
Hikmah emas dan sutera asli dilarang dipakai sebagai
perhiasan untuk para lelaki adalah agar para lelaki tidak hidup mewah
berlebihan.
17.
Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 16.
وَإِذَآ أَرَدْنَآ
أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا۟ فِيهَا فَحَقَّ
عَلَيْهَا ٱلْقَوْلُ فَدَمَّرْنَٰهَا تَدْمِيرًا
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
18.
Al-Quran surah Saba (surah ke-34) ayat 34.
وَمَآ أَرْسَلْنَا فِى
قَرْيَةٍ مِّن نَّذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَآ إِنَّا بِمَآ أُرْسِلْتُم
بِهِۦ كَٰفِرُونَ
Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu.”
Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu.”
19.
Islam juga melarang umat lslam menggunakan bejana yang
terbuat dari bahan emas dan perak.
20.
Para wanita boleh memakai perhiasan emas dan kain sutra asli
karena sesuai dengan fitrahnya yang suka berhias.
21.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ
أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ
بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ
ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى
ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita Islam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang beriman supaya kamu beruntung.
Katakanlah kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita Islam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang beriman supaya kamu beruntung.
Daftar
Pustaka.
- Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam
Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
- Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
- Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment