HUKUM HADIAH BAWAHAN KE
ATASAN
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

A. Menyuap hukumnya haram.
1. Para ulama
berpendapat yang termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah
menerima suap.
2. Suap adalah uang
yang diberikan kepada penguasa agar menguntungkan kepadanya serta merugikan
lawannya.
3.
Islam mengharamkan pemeluknya menyuap penguasa agar
berbuat curang.
4.
Para penguasa dan stafnya dilarang menerima suap.
5.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ
ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat makan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat makan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
6.
Rasulullah bersabda,”Allah melaknat penyuap dan yang
menerima suap dalam urusan hukum."
7.
Tsauban berkata,”Rasulullah melaknat orang yang menyuap,
yang menerima suap dan yang menjadi perantara." .
8.
Rasulullah mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang
Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya.
9.
Orang Yahudi menyodorkan sejumlah uang, maka Abdullah berkata,”Suap
yang kamu sodorkan kepadaku itu haram,
sehingga kami tidak akan
menerimanya.".
10.
Suap dilarang karena akan menimbulkan ketidakadilan.
11.
Allah memerintahkan orang beriman untuk berbuat adil.
12.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 8.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ
لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ
عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
13.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 135.
۞ يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ
عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا
أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن
تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
A. Hukumnya hadiah dari bawahan kepada atasannya.
1. Islam mengharamkan suap menyuap dalam bentuk dan nama apa
pun.
2. Memberi suap dan menerima suap hukumnya haram.
3.
Pemberian suap dengan alasan hadiah dari rakyat kepada penguasa
termasuk haram.
4.
Rasulullah bersabda,”Barang siapa kami pekerjakan pada
suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambilnya di luar itu
berarti penipuan."
5.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz diberi hadiah oleh
seseorang, tetapi ditolaknya.
6.
Orang itu berkata,”Rasulullah mau menerima hadiah."
7.
Umar bin Abdul Aziz menjawab, "Apa yang diterima
Rasulullah memang hadiah, tetapi yang buat saya sebagai suap."
8.
Rasulullah mengirim utusan untuk mengumpulkan zakat.
9.
Utusan itu menghadap Rasulullah dan berkata,”Ya,
Rasulullah, bagian yang ini adalah zakat, sedangkan bagian yang itu untukku.”
10.
Rasulullah bersabda,”Mengapa kamu tidak tinggal di ruma
bersama orang tuamu, sehingga hadiah itu sampai kepadamu, kalau kamu orang yang
jujur?!
11.
Rasulullah Nabi bersabda,”Mengapa saya memperkerjakan
seorang pria, kemudian dia berkata: ini untukmu dan ini hadiah untukku?
12.
Mengapa dia tidak tinggal di rumahnya supaya diberi
hadiah?!
13.
Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya!
14.
Jika seseorang mengambil sesuatu dengan cara tidak benar,
maka dia akan menghadap Allah di kiamat,
sambil membawa benda tersebut.”
15.
Rasulullah mengangkat dua tangan sambil berdoa,”Ya Allah,
sudahkah saya sampaikan ini?”
16.
Imam Ghazali berkata, “Jika seseorang menerima hadiah
karena jabatannya, maka hukumnya haram.”
17.
Sebagian ulama berpendapat jika seseorang tidak bisa
menerima haknya selain dengan cara
menyuap, maka dia tidak berdiosa.
18.
Yang berdosa adalah pihak yang mempersulit seseorang
untuk menerima haknya.
Daftar Pustaka.
- Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam
Islam. Alihbahasa: H. Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
- Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
- Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment