MEMAHAMI PERANAN UANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Peranan uang menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “uang” (menurut KBBI V) bisa diartikan “alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa emas, perak, atau logam lain yng dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu”, “harta”, “kekayaan”, dan “sepertiga tali (=8 1/3 sen uang zaman Hindia Belanda)”.
“Uang” antara lain diartikan sebagai “harta kekayaan", dan “nilai tukar bagi sesuatu”, dan berbeda dengan dugaan sebagian orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran uang, pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif.
Para ulama menjelaskan bahwa kata “mal” (uang) dalam bentuk tunggal terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali dan “amwal” (dalam bentuk jamak) sebanyak 61 kali.
Kata “mal” (uang) mempunyai dua bentuk, yaitu yang pertama, tidak dihubungkan kepada “pemilik”, artinya “uang” dan “harta” adalah berdiri sendiri, yaitu ”harta” yang tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.
Kedua, dihubungkan kepada sesuatu, misalnya “harta mereka”, “harta anak yatim”, “hartamu”, dan lainnya, artinya harta yang menjadi objek kegiatan, dan bentuk inilah yang terbanyak digunakan dalam Al-Quran.
Dalam Al-Quran, kata “harta” dalam bentuk pertama sebanyak 23 kali, dan bentuk kedua sebanyak 54 kali, dari jumlah ini yang terbanyak dibicarakan adalah harta dalam bentuk objek, dan mengesankan bahwa seharusnya “harta” dan “uang” menjadi objek manusia dalam kegiatan ekonomi.
Al-Quran memandang bahwa uang adalah modal dan salah satu faktor produksi yang “penting”, tetapi “bukan yang terpenting”, karena modal pertama adalah manusia, dan modal kedua adalah sumber daya alam.
Pandangan ini berbeda dengan pendapat sebagian pelaku ekonomi modern yang menganggap uang adalah segalanya, sehingga manusia dan sumber daya alam ditelantarkan.
Modal tidak boleh diabaikan dan manusia berkewajiban menggunakannya dengan baik, agar modal terus produktif dan tidak habis digunakan.
Seorang wali yang mengurus dan menguasai harta orang lain yang belum mampu mengurus hartanya sendiri, diperintahkan untuk mengembangkannya untuk membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modalnya, bukan dari pokok modalnya.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.
Ayat Al-Quran menyatakan, “Warzuquhum fiha” ,dan bukan “Warzuquhum minha”, kata “Minha” artinya “dari modal”, sedangkan kata “fiha” artinya “di dalam modal”, yaitu adanya sesuatu yang masuk dari luar ke dalam, berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
Sehingga “modal” tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri, tetapi harus dengan usaha manusia, inilah sebabnya membungakan uang dalam bentuk riba dan perjudian dilarang oleh Al-Quran.
Salah satu hikmah pelarangan riba, dan pengenaan zakat sebesar 2,5 persen terhadap uang, meskipun tidak diperdagangkan, adalah untuk mendorong kegiatan ekonomi, perputaran dana, serta mengurangi spekulasi dan penimbunan.
Al-Quran surah Al-Taubah, surah ke-9 ayat 34.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Ancaman ini disebabkan karena uang dan harta dijadikan oleh Allah untuk sarana kehidupan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dan menyimpannya tanpa perputaran, serta penimbunan kebutuhannya, tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
Untuk para pemilik uang yang tidak mampu mengelola uangnya, para ulama mengembangkan cara-cara yang direstui oleh Al-Quran dan Sunah Nabi, yaitu melalui “murabahah”, “mudharabah” dan “musyarakah”.
“Murabahah” adalah pembelian barang menurut perincian yang ditetapkan oleh pengutang, dengan keuntungan dan waktu pembayaran yang disepakati.
“Mudharabah” adalah bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal, sebagai mitra usaha dan keuntungan yang dibagi sesuai rasio yang disepakati.
“Musyarakah” adalah memadukan modal untuk bersama-sama memutarnya, dengan kesepakatan tentang rasio laba yang akan diterima.
Cara-cara ini akan mendorong para pemilik harta kekayaan untuk memutarkan modalnya dalam kegiatan ekonomi, karena uang adalah sarana kehidupan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment