MEMAHAMI MASALAH RIBA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Riba menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “riba” menurut KBBI V bisa diartikan “pelepas uang”, “lintah darat”, “bunga uang”, dan “rente”.
Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat yaitu: Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275-281; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161; dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah dari Mekah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
Berarti secara urutan kronologis ayat pertama tentang riba adalah surah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 yang turun di Mekah, meskipun menggunakan kata “riba”, para ulama sepakat bahwa “riba” yang dimaksud dalam ayat ini bukan “riba yang haram”, karena diartikan sebagai “pemberian hadiah”, yang bermotif memperoleh “imbalan lebih banyak” dalam kesempatan yang lain.
Al-Quran surah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Pada zaman itu, kaum musyrik heran terhadap larangan riba, karena mereka mengganggap praktik riba sama dengan jual beli, lihat Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 276.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah sura An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-280.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
“Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Para ulama sepakat bahwa upaya untuk memahami maksud “riba” adalah dengan mempelajari ayat Al-Quran yang turun di Madinah, dan kata kunci pada ayat tersebut adalah “adh'afan mudha'afah” (berlipat ganda), “ma baqiya minarriba” (apa yang tersisa dari riba), “falakum ru'usu amwalikum” (maka bagimu pokok hartamu), dan “la tazlimun wa la tuzlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya).
Kesimpulannya, bahwa ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang berbicara tentang riba, bahwa riba yang dipraktikkan pada masa turunnya Al-Quran adalah berupa kelebihan yang dipungut dengan jumlah utangnya, dengan pungutan yang mengandung penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Kesimpulan ini diperkuat dengan praktik Nabi yang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan, meskipun tidak bersyarat pada awal transaksinya.
Nabi bersabda,”Sebaik-baik manusia adalah yang sebaik-baiknya membayar utangnya”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment