Friday, July 20, 2018

989. TERLARANG

CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-21)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)

BARANG YANG TERLARANG
DALAM PESAWAT TERBANG

1) Senjata tajam (golok, clurit, parang, palu, dan lainnya).
2) Minyak goreng, minyak tanah, korek api, zippo, dan lainnya.
3) Kompor, lampu gas, tabung oksigen, dan lainnya.
4) Bahan peledak, bom, senjata api, petasan, dan lainnya.
5) Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah banyak.
6) Mengaktifkan HP, barang mengandung magnet, dan lainnya.
7) Cairan bersifak korosif dan beracun, aki, air raksa, cuka, dan lainnya.
8) Cairan dalam botol, kecap, madu, sambel, dan lainnya.
9) Buah dan makan berbau menyengat, durian, ikan asin, dan lainnya.
10) Air zamzam, ember, timba, dan lainnya.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)

Related Posts:

  • 577. AMANATAMANAT MENGURUS UMAT Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang amanat mengu… Read More
  • 577. AMANATAMANAT MENGURUS UMAT Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang amanat mengu… Read More
  • 577. AMANATAMANAT MENGURUS UMAT Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang amanat mengu… Read More
  • 577. AMANATAMANAT MENGURUS UMAT Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang amanat mengu… Read More
  • 577. AMANATAMANAT MENGURUS UMAT Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang amanat mengu… Read More

0 comments:

Post a Comment