CATATAN HAJI 2018
(seri ke-53)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid
Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71
Surabaya)
DASAR HUKUM IBADAH HAJI DAN UMRAH

1. Dasar hukum ibadah haji
Al-Quran surah Ali Imram (surah ke-3)
ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ
وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
2. Syarat wajib haji
a) Islam
b) Berakal
c) Balig
d) Mampu
3. Rukun haji (harus dikerjakan, tidak boleh
diganti dam)
a) Ihram
b) Wukuf
c) Tawaf
d) Sai
4. Syarat tawaf.
a) Menutup aurat
b) Suci dari hadas dan najis
c) Kakbah di sebelah kiri
d) Mulai dari Hajar Aswad
e) Keliling 7 kali
f) Di dalam Masjidil Haram
5. Macam-macam tawaf
a) Tawaf qudum ( baru datang di Mekah)
b) Tawaf ifadah (rukun haji)
c) Tawaf wada ( perpisahan)
d) Tawaf tahalul (menghalalkan ihram)
e) Tawaf nazar
f) Tawaf sunah
6. Wajib haji (perlu dikerjakan, jika tidak
dikerjakan harus diganti dam)
a) Ihram dari mikat
b) Mabid di Muzdalifah
c) Melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3)
tanggal 10 hijriah
d) Melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta
(tugu ke-2), Aqabah (tugu ke-3) pada tanggal 11, 12, dan 13 Hijriah
e) Mabit di Mina
f) Tawaf wada (perpisahan)
g) Meninggalkan larangan ihram
7. Rukun umrah
a) Ihram
b) tawaf
c) Sai
d) Tahalul (gunting rambut)
e) Tertib rukun
8. Wajib umrah
a) Ihram dari mikat
b) Meninggalkan larangan umrah
9. Syarat sai
a) Mulai di Safa berakhir di Marwa
b) Keliling 7 kali
c) Sai setelah tawaf
d) Tahalul (menggunting rambut)
e) Tertib
10. Mikat makani (tempat mulai ihram haji)
1. Bagi jamaah yang tinggal di Mekah, mulai berihram
dari rumahnya masing-masing.
2. Bagi jamaah yang berasal dari luar kota
Mekah, mulai berihram haji dari tempat berikut ini.
a) Bir Ali (Zul Hulaihah) dari arah Madinah.
b) Juhfah dari arah Mesir dan sekitarnya.
c) Yalamlam dari arah Indonesia dan
sekitarnya (di bandara Indonesia, di dalam pesawat terbang di atas Yalamlam,
atau di bandara Jeddah).
d) Qarnul Manazil dari arah Yaman dan
sekitarnya.
e) Zatu Irqin dari arah Irak dan sekitarnya.
11. Syarat melontar jumrah
a) Melontar 7 kali (satu persatu)
b) Jumrah berurutan Ula, Wusta, dan Aqabah.
c) Dengan batu kerikil (dilarang selain batu
kerikil)
12. Larangan ihram
a) Memakai pakaian berjahit (pria)
b) Memakai penutup yang melekat di
kepala, jika dilanggar harus membayar
dam (pria)
c) Menutup wajah dan dua tapak tangan, jika
dilanggar harus membayar fidiah (wanita)
d) Memakai wewangian badan dan baju, setelah
memakai ihram (pria dan wanita)
e) Memakai minyak rambut.
f) Mencabut bulu dan rambut.
g) Memotong kuku
h) Mencukur rambut (jika dilanggar harus
membayar fidiah).
i) Menikah, menikahkan, atau wakil
pernikahan.
j) Bercumbu dan bersetubuh
k) Berburu atau membunuh hewan darat liar
yang halal dimakan (boleh membunuh hewan berbahaya)
13. Bebas dari larangan ihram (tahalul)
a) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya
Idul Adha.
b) Tawaf dan sai
c) Menggunting rambut.
Jika jamaah telah
mengerjakan 2 hal dari 3 hal (melontar jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha,
tawaf dan sai, atau menggunting rambut), maka dia bebas dari larangan selama
ihram.
14. Macam-macam haji
a) Haji ifrad (mendahulukan haji, baru
mengerjakan umrah)
b) Haji tamattu (mendahulukan umrah, baru
mengerjakan haji)
c) Haji qiran (mengerjakan haji dan umrah
serentak)
15. Sunah haji
a) Membaca talbiyah dengan keras (pria)
b) Berdoa setelah talbiyah
c) Berzikir sewaktu tawaf
d) Salat 2 rakaat setelah tawaf
e) Masuk ke dalam Kakbah.
16. Macam-macam dam (denda)
a) Dam (denda) haji tamattu dan haji qiran
menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban, jika tidak mampu menyembelih
kambing dapat diganti berpuasa 10 hari (berpuasa 3 hari pada bulan Haji
(Zulhijah) di Arab Saudi dilanjutkan 7 hari berpuasa di Indonesia).
b) Dam (denda) karena melanggar larangan
berikut ini
1. Mencukur rambut
2. Menggunting kuku
3. Memakai pakaian berjahit
4. Berminyak rambut
5. Memakai minyak wangi tubuh atau pakaian
6. Bercumbu atau bersetubuh
Jamaah yang melanggar larangan tersebut di atas harus membayar denda
memilih salah satu berikut ini.
1. Menyembelih seekor kambing seukuran hewan
kurban,
2. Berpuasa 3 hari, atau
3. Bersedekah 3 sak (9,3 liter) kepada 6
orang miskin.
c) Dam (denda) karena hubungan badan suami
istri yang membatalkan haji dan umrah (sebelum tahalul awal), dendanya memilih
salah satu berikut ini.
1. Menyembelih seekor unta, seekor sapi,
atau 7 ekor kambing.
2. Bersedekah seharga seekor unta kepada
fakir miskin di Mekah.
3. Berpuasa (setiap seperempat sak harga
unta dihitung berpuasa sehari).
d) Dam (denda) karena membunuh hewan liar,
dendanya memilih salah satu berikut ini.
1. Menyembelih hewan jinak yang sebanding,
2. Bersedekah seharga hewan jinak yang
sebanding kepada fakir miskin di Mekah, atau
3. Berpuasa (setiap seperempat sak harga hewan
dihitung berpuasa sehari).
e) Dam (denda) karena terganggu, sehingga
tidak dapat melanjutkan beribadah haji dan umrah, maka jamaah segera
menyembelih seekor kambing dan rambut bercukur untuk tahalul (bebas dari
ihram).
17. Mikat umrah
a. Mikat zamani (waktu).
Untuk beribadah umrah waktunya sepanjang tahun.
b. Mikat makani (tempat).
1) Masjid Bir Ali (Zul Hulaihah).
2) Masjid Juhfah.
3) Yalamlam.
4) Qarnul Manazil.
5) Zatu Irqin.
6) Masjid Jikrona.
7) Masjid Tan’im.
8) Bagi jamaah yang tinggal di Mekah, mulai
berihram dari batas luar tanah suci Mekah.
18. Salat arbain (salat wajib 40 waktu)
Semua jamaah haji
disunahkan mengerjakan salat arbain (salat wajib 40 waktu) di Masjid Nabawi
selama berada di Madinah.
19. Ziarah ke makam Nabi Muhammad.
Semua jamaah haji
disunahkan mengunjungi makam Nabi Muhammad dengan mengucapkan salam dan mendoakan
beliau.
20. Ziarah tempat bersejarah.
Semua jamaah haji
disunahkan mengunjungi makam para sahabat dan
tempat bersejarah lainnya untuk mengenang jasa dan mendoakan para
sahabat yang telah mendahului kita.
21. Hikmah ibadah haji.
a. Ikhlas beribadah karena Allah.
b. Dosa-dosa diampuni oleh Allah dan
mendapatkan balasan surga.
c. Memenuhi panggilan Allah.
d. Saling mengenal dan saling menasihati
sesama umat Islam yang berasal dari seluruh dunia.
e. Memperdalam ilmu agama Islam.
f. Syiar Islam ke seluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Tuntunan Mansik Haji dan Umrah, 2018,
Departemen Agama RI
3. Doa an Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018,
Departemen Agama RI
4. Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah,
2018, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak
dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com online Daftar Pustaka
0 comments:
Post a Comment