MEMANTAPKAN UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang konsep memantapkan ukhuwah
menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “konsep” (menurut KBBI V) dapat diartikan
“rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian yang
diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek, proses,
atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk
memahami hal-hal lain”.
2. Kata “ukhuwah” menurut KBBI V artinya
“persaudaraan”, menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah” terambil dari
akar kata yang pada mulanya berarti “memperhatikan”,
dan makna asal ini memberikan kesan bahwa “persaudaraan” mengharuskan
adanya “perhatian” semua pihak yang merasa bersaudara.
3. Faktor “perhatian” pada mulanya
muncul karena adanya persamaan
orang yang bersaudara, sehingga makna
tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya
“ukhuwah” diartikan sebagai “setiap
persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan
keturunan, dari segi ibu,
bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”.
4. Secara “majazi” (kiasan) kata “ukhuwah”
(persaudaraan) mencakup persamaan dalam
salah satu unsurnya seperti suku, agama, profesi, dan perasaan, dan dalam
kamus bahasa Arab ditemukan bahwa kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah”
digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”.
5. Setelah mempelajari teks keagamaan, para
ulama mengenalkan tiga konsep untuk
memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
a. Konsep “tanawwu' al-'ibadah”.
Yaitu mengakui adanya keragaman cara beribadah, karena mengakui adanya
keragaman yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dalam bidang pengamalan agama, sehingga mengantarkan
kepada pengakuan akan kebenaran semua
praktik keagamaan, asalkan semuanya merujuk kepada Nabi.
b. Konsep “al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu
ajr”.
Yaitu mengakui bahwa pihak yang salah dalam berijtihad menetapkan hukum
akan tetap mendapatkan ganjaran”.
Hal ini artinya selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, dia
tidak berdosa, bahkan tetap diberikan pahala oleh Allah, meskipun hasil ijtihad
yang diamalkannya keliru.
Untuk menentukan benar atau salah bukan wewenang makhluk, tetapi
wewenang Allah yang baru akan diketahui kelak
pada hari kemudian, dan orang atau pihak yang mengeluarkan mengemukakan ijtihad
adalah orang atau pihak yang memiliki
otoritas keilmuan, yang
disampaikannya setelah melakukan “ijtihad” (upaya bersungguh-sungguh untuk
menetapkan hukum), setelah mempelajari
dengan saksama dalil Al-Quran dan hadis Nabi.
c. Konsep “la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid”.
Yaitu Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid.
Hal ini artinya bahwa hasil ijtihad adalah hukum Allah bagi
masing-masing mujtahid, meskipun hasil ijtihadnya dapat berbeda-beda.
6. Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu
memberikan interpretasi yang pasti dan
mutlak tentang sesuatu.
7. Yang mutlak adalah Allah dan firman Allah.
8. Interpretasi dan pemahaman manusia dalam menafsirkan
firman Allah sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.
9. Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi
berkaitan erat dengan banyak faktor.
a. Fakor lingkungan.
b. Kecenderungan pribadi.
c. Perkembangan masyarakat.
d. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Tingkat
kecerdasan dan pemahaman para mujtahid.
10. Kesimpulannya, para ulama sering kali
bersikap rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan
alasannya.
a. Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru.
b. Pendapat Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin benar.
11. Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari
Allah, para ulama selalu menyadari bahwa sebagai manusia pasti mempunyai kelemahan
dan keterbatasan, sehingga tidak mungkin seseorang akan mampu memastikan bahwa pendapatnya
dan interpretasinya yang paling benar.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment