ORANGNYA MENINGGAL TAPI MASIH PUNYA UTANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Membayar dan melunasi utang
hukumnya wajib.
Islam mengajarkan agar orang yang punya utang segera melunasi utangnya,
jika sudah mampu.
Orang yang menunda untuk membayar utangnya, padahal sudah mampu.
Maka dia termasuk orang zalim.
Rasulullah bersabda,
“Menunda untuk membayar utangnya, padahal dia sudah mampu.
Maka itu termasuk kezaliman.”
Jika orang punya utang sampai meninggal dunia.
Padahal dia belum melunasi utangnya.
Maka harta warisnya dipakai terlebih dulu untuk melunasi
utangnya.
Sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ
لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ
الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jika ada orang mengambil alih tanggung jawab orang yang punya utang.
Tapi orangnya tidak mampu
membayar utangnya.
Maka itu sikap terpuji.
Allah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ
الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ
الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ
فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-Allah,
dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang
had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang yang
mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan dari
Tuhannya dan jika kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi
kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa
melapangkan kesulitan orang mukmin di dunia, maka Allah akan melapangkannya
dari kesulitan di akhirat.”
Kesimpulan.
1. Orang
yang punya utang, wajib melunasi utangnya.
2. Orang
yang punya utang, wajib berusaha secepatnya melunasi utangnya.
3. Jangan
menunda membayar utang, jika sudah mampu.
4. Jika
orang yang meninggal masih punya utang, maka dilunasi dari peninggalan hartanya,
sebelum dibagi kepada ahi waris.
5. Islam
menganjurkan agar menolong orang yang kesulitan.
Termasuk kesulitan dalam membayar utangnya.
6. Islam
membolehkan melunasi utang orang lain yang tidak mampu membayarnya.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment