RIBA
(Seri
ke-4)
Oleh:
Drs. H. M. YusronHadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang riba yang dimaksudkan oleh
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1. Kesimpulan
terakhir tentang pengertian riba pada zaman turunnya Al-Quran adalah kelebihan
yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan,
bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang saja.
2. Kesimpulan
di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan
memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
- Abu
Hurairah (sahabat Nabi Muhammad), memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam
seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut
datang kepada Nabi untuk menagihnya.
- Nabi
Muhammad mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya,
tetapi beliau tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Rasulullah memerintahkan
untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
- Nabi
Muhammad memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utang beliau, artinya,
Rasulullah membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
- Berarti
Nabi Muhammad mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal
dibandingkan dengan nilai utangnya.
- Nabi
Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakum ahsanukum
qadha’an” (sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
- Bukhari
dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi
Muhammad, dan ketika Jabir mendatangi Rasulullah, utang Jabir dikembalikan
oleh beliau dengan memberikan kelebihan.
- Memang
ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu
qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan
manfaat adalah haram”
- Tetapi
hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
- Syekh
Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba
yang dimaksud dalam Al-Quran menambahkan:
a. Tidak
termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain
harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha
tersebut dalam kadar tertentu.
b. Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan
pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak
karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak.
c. Dengan
demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha
Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.
DaftarPustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah
Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment