(Seri ke-1)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
![]() |
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang haji
dan umrah pada musim haji tahun 2018?” Kementerian Agama Rl menjelaskannya.
1.
Apakah yang dimaksud dengan ibadah haji?
Ibadah
haji adalah berkunjung ke Kakbah untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara
lain wukuf, mabit, tawaf, sai, dan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi
panggilan Allah dan mengharapkan rida Allah.
2.
Apakah yang dimaksud dengan ibadah umrah?
Ibadah
umrah adalah berkunjung ke Kakbah untuk melaksanakan tawaf, sai, dan
bercukur/menggunting rambut (tahalul).
3.
Apakah hukum ibadah haji dan umrah?
Ibadah
haji dan ibadah umrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mampu dan
dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.
4.
Apakah setiap ibadah haji harus digabungkan dengan ibadah umrah?
Ibadah
haji dan ibadah umrah adalah dua peribadatan yang masing-masing berdiri
sendiri, sehingga tidak setiap ibadah haji harus digabungkan dengan ibadah
umrah.
5.
Apakah yang dimaksud dengan haji Tamattu?
Haji Tamattu adalah melakukan ibadah umrah
lebih dahulu, kemudian mengerjakan ibadah hajinya. Cara ini dikenakan dam
(denda) menyembelih seekor kambing.
6.
Apakah yang dimaksud dengan haji Ifrad?
Haji Ifrad
adalah melakukan haji saja. Bagi orang yang akan mengerjakan umrah wajib atau
umrah sunah, maka dapat melaksanakan umrahnya dengan mikat makani (batas
tempat) di Masjid Tan’im, Masjid Jikrona, Masjid Hudaibiyah, atau di batas luar
tanah suci Mekah lainnya. Cara ini tidak terkena dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
7.
Apakah yang dimaksud dengan haji Qiran?
Haji Qiran
adalah melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus. Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor kambing.
8.
Apakah syarat wajib haji/umrah?
- Syarat
wajib haji/umrah ada 5 yaitu:
1)
Islam
2)
Balig (dewasa).
3)
Berakal sehat (tidak gila)
4)
Merdeka (bukan budak).
5)
Istita’ah (mampu)
B.
Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut, belum wajib
beribadah haji/umrah.
9.
Apakah yang dimaksud istita’ah (mampu) dalam beribadah haji?
Yaitu
mampu dalam bekal (uang, materi, pengetahuan, dan kesehatan) serta kendaraan
(waktu, kesempatan, kuota, dan penugasan).
10. Ada berapa
rukun haji?
- Rukun
haji ada 6 yaitu
1)
Ihram
2)
Wukuf
3)
Tawaf
4)
Sai
5)
Bercukur (tahalul)
6)
Tertib, sesuai urutannnya.
- Jika salah
satu rukun haji tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.
11. Ada berapa
wajib haji?
- Wajib
haji ada 6 yaitu:
1)
Ihram haji dari mikat.
2)
Mabit (istirahat) di Muzdalifah
3)
Mabit (istirahat) di Mina
4)
Melontar jumrah
5)
Menghindari perbuatan yang dilarang selama berihram.
6)
Tawaf wada (pamitan)ketika akan meniggalkan Mekah.
- Jika
meninggalkan wajib haji, maka harus membayar dam (denda), tetapi meninggalkan
tawaf wada bagi orang yang sakit/haid/uzur tidak terkena dam (denda).
12. Apakah yang
dimaksudkan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji?
Yaitu
melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
0 comments:
Post a Comment