(Seri ke-1)

Beberapa
orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ibadah haji?” Kementerian Agama RI menjelaskannya.
1.
Dasar hukum ibadah haji
a.
Al-Quran surah Ali Imram (surah ke-3) ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ
وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
2.
Syarat wajib haji
a)
Islam
b)
Berakal
c)
Balig
d)
Mampu
3.
Rukun haji (harus dikerjakan, tidak boleh diganti dam)
a)
Ihram
b)
Wukuf
c)
Tawaf
d)
Sai
4.
Syarat tawaf.
a)
Menutup aurat
b)
Suci dari hadas dan najis
c)
Kakbah berada di sebelah kiri
d)
Mulai dan berakir di depan Hajar Aswad
e)
berkeliling 7 kali
f)
Di dalam Masjidil Haram
5.
Macam-macam tawaf
a)
Tawaf qudum ( baru datang di Mekah)
b)
Tawaf ifadah (rukun haji)
c)
Tawaf wada ( perpisahan)
d)
Tawaf tahalul (menghalalkan ihram)
e)
Tawaf nazar
f)
Tawaf sunah
6.
Wajib haji (perlu dikerjakan, jika tidak dikerjakan harus diganti dam)
a)
Ihram dari mikat
b)
Mabid di Muzdalifah
c)
Melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) tanggal 10 Hijriah
d)
Melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), Aqabah (tugu ke-3)
pada tanggal 11, 12, dan 13 Hijriah
e)
Mabit di Mina
f)
Tawaf wada (perpisahan)
g)
Meninggalkan larangan ihram
7.
Rukun umrah
a)
Ihram tawaf
b)
Sai
c)
Tahalul (gunting rambut)
d)
Tertib rukun
8.
Wajib umrah
a)
Ihram dari mikat
b)
Meninggalkan larangan umrah
9.
Syarat sai
a)
Mulai di Safa berakhir di Marwa
b)
Keliling 7 kali
c)
Sai setelah tawaf
d)
Tahalul (menggunting rambut)
e)
Tertib
10. Tempat makani
(tempat mulai ihram)
a)
Bir Ali (Zul Hulaihah)
b)
Juhfah
c)
Yalamlam
d)
Qarnul Manazil
e)
Zatu Irqin
11. Syarat melontar
jumrah
a)
Melontar 7 kali (satu persatu)
b)
Jumrah berurutan Ula, Wusta, dan Aqabah.
c)
Dengan batu kerikil (dilarang selain batu kerikil)
12. Larangan ihram
a)
Memakai pakaian berjahit (pria)
b)
Memakai penutup yang melekat di kepala, jika dilanggar harus membayar dam (pria)
c)
Menutup wajah dan dua tapak tangan, jika dilanngar harus membayar fidiah
(wanita)
d)
Memakai wewangian badan dan baju, setelah memakai ihram (pria dan wanita)
e)
Memakai minyak rambut.
f)
Mencabut bulu dan rambut.
g)
Memotong kuku
h)
Mencukur rambut (jika dilanggar harus membayar fidiah).
i)
Menikah, menikahkan, atauwakilpernikahan.
j)
Bercumbudanbersetubuh
k)
Berburuataumembunuhhewandarat liar yang halal dimakan
13. Syarat terbebas
dari larangan ihram (tahalul)
a)
Melontar jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
b)
Tawaf dan sai
c)
Menggunting rambut.
Jika jamaah telah mengerjakan 2 hal dari 3 hal (melontar jumrah Aqabah pada hari
raya Idul Adha, tawaf dan sai, atau menggunting rambut), maka dia terbebas dari
larangan selama ihram.
14. Macam-macam
haji
a)
Haji ifrad (mendahulukan haji, baru mengerjakan umrah)
b)
Haji tamattu (mendahulukan umrah, baru mengerjakan haji)
c)
Haji qiran (mengerjakan haji dan umrah serentak)
Daftar Pustaka
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan
ke-80, Bandung, 2017.
2.
Panduan Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3.
Bimbingan Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4.
Hikmah Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5.
Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen
Agama RI
6.
Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan
Arab Saudi.
7.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8.
Tafsirq.com online DaftarPustaka
0 comments:
Post a Comment