NILAI
ISLAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon
dijelaskan tentang nilai Islam menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1.
Kata “nilai” (menurut KBBI V) dapat diartikan “harga (dalam arti
taksiran harga”, “harga uang (dibandingkan dengan harga uang yang lain)”,
“angka kepandaian”, “biji”, “ponten”, “banyak sedikitnya isi”, “kadar”, “mutu”,
sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan”, dan “sesuatu
yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya”.
2.
Para ulama menjelaskan bahwa secara umum nila-nilai Islam terangkum
dalam 4 prinsip pokok.
1)
Tauhid.
2)
Keseimbangan.
3)
Kehendak bebas.
4)
Tanggung jawab”.
3.
Tauhid akan mengantarkan manusia mengakui bahwa keesaan Allah mengandung
konsekuensi keyakinan bahwa:
1)
Segala sesuatu bersumber dari Allah.
2)
Dan kesudahannya berakhir kepada Allah.
4.
Allah adalah Pemilik mutlak dan tunggal, segala kerajaan langit dan bumi
semuanya berada dalam genggaman Allah.
5.
Keyakinan ini akan mengantarkan seorang Muslim untuk
berkata,”Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah semata-mata
karena Allah Tuhan seru sekalian alam.
6.
Prinsip ini akan menghasilkan “kesatuan-kesatuan” yang beredar dalam
orbit tauhid, seperti beredarnya planet-planet tata surya mengelilingi
matahari.
7.
Kesatuan itu adalah kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam semesta,
kesatuan dunia dan akhirat, serta lainnya.
8.
Keseimbangan akan mengantarkan manusia Muslim meyakini bahwa segala
sesuatu diciptakan oleh Allah dalam keadaan seimbang, serasi, dan presisi.
9.
Al-Quran surah Al-Mulk (surah ke-67) ayat 3.
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِنْ تَفَاوُتٍ ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِنْ فُطُورٍ
Yang telah menciptakan tujuh
langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang
Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah
kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?
10.
Prinsip ini menuntut manusia untuk hidup seimbang, serasi, dan selaras
dengan dirinya sendiri.
11.
Juga menuntun manusia untuk menciptakan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam masyarakatnya, dan alam semesta.
12.
Kehendak bebas adalah prinsip yang mengantarkan seorang Muslim meyakini
bahwa Allah memiliki kebebasan mutlak, tetapi Allah juga menganugerahkan kepada
manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang terbentang di hadapannya, yaitu
yang baik dan yang buruk.
13.
Manusia yang baik di sisi Allah adalah manusia yang mampu menggunakan
kebebasan yang dimilikinya untuk menerapkan tauhid dan menjaga keseimbangan.
14.
Kemudian lahir prinsip tanggung jawab secara individu dan kolektif,
yaitu dengan konsep “fardhu ain” dan “fardhu kifayah”.
1)
Fardu ain adalah kewajiban individual yang tidak dapat dibebankan kepada
orang lain.
2)
fardu kifayah adalah kewajiban yang apabila dikerjakan oleh seseorang,
sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka semua anggota masyarakat
terbebas dari tanggungjawab (dosa). Jika tidak ada orang/beberapa orang yang
mengerjakannya sesuai dengan persyaratan, maka setiap anggota masyarakat
berdosa.
15.
Keempat prinsip yaitu “tauhid”, “keseimbangan”, “kehendak bebas”, dan
“tanggung jawab”, harus mewarnai aktivitas setiap Muslim, termasuk aktivitas
ekonominya.
16.
Prinsip tauhid akan mengantarkan manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini
bahwa:
1)
Harta benda yang berada dalam genggaman tangannya adalah milik Allah.
2)
Dan diperintahkan oleh Allah agar sebagian diberikan kepada pihak yang
membutuhkan.
17.
Al-Quran surah Al-Nur (surah ke-24) ayat 33 menyatakan berilah kepada
orang yang membutuhkan dari sebagian harta yang diberikan oleh Allah kepadamu.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
18.
Dalam ajaran Islam:
1)
Semua harta kekayaan dan segala sesuatu adalah milik Allah.
2)
Hasil produksi yang dapat menghasilkan uang dan kekayaan, semuanya hasil
rekayasa manusia dari bahan mentah disiapkan oleh Allah.
19.
Keberhasilan para pengusaha adalah hasil usahanya dengan partisipasi
orang lain dan masyarakat.
20.
Wajar apabila Allah memerintahkan manusia untuk menyisihkan sebagian
dari harta miliknya untuk kepentingan masyarakat umum.
21.
Agama menetapkan adanya fungsi sosial bagi harta kekayaan.
22.
Tauhid yang menghasilkan keyakinan kesatuan dunia dan akhirat akan
mengantarkan seorang pengusaha mengejar keuntungan material dan keuntungan yang
lebih kekal dan abadi.
23.
Prinsip tauhid menghasilkan pandangan tentang kesatuan umat manusia akan
mengantarkan seorang pengusaha Muslim untuk menghindari segala bentuk
eksploitasi terhadap sesama manusia.
24.
Dalam konteks ini dapat dipahami ajaran Islam melarang praktik riba,
pencurian, dan penipuan terselubung, serta larangan menawarkan suatu barang
pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain.
25.
Prinsip keseimbangan akan mengantarkan kepada pencegahan segala bentuk
monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok
tertentu, sehingga Al-Quran menolak apabila kekayaan hanya berkisar pada orang-orang
atau kelompok tertentu saja.
26.
Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7 menyatakan agar harta tidak
hanya beredar pada orang kaya saja.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan
(fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat
keras hukuman-Nya.
27. Al-Quran surah At-Taubah (surah
ke-9) ayat 34 melarang menimbun dan pemborosan.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
28.
Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang menimbun makanan selama 40 hari
dengan tujuan menaikkan harga, maka dia telah berlepas diri dari Allah, dan
Allah juga berlepas diri darinya”.
29.
Al-Quran surah Al-A'raf (surah ke-7) ayat 31 melarang berlebihan dan
pemborosan.
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
30.
Pemborosan dan sikap konsumtif dapat menimbulkan kelangkaan barang yang
dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat kenaikan harga.
31.
Pemerintah bertugas mengontrol harga, dan menjamin agar bahan kebutuhan
pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota masyarakat.
32.
Nabi Muhammad bersabda,” Masyarakat berserikat dalam tiga hal, yaitu:
air, rumput, dan api”.
33.
Tiga komoditi tersebut adalah kebutuhan masyarakat pada masa Nabi, dan
tentunya setiap masyarakat dapat memiliki kebutuhan yang lain.
34.
Sebagian ulama berpendapat praktik perbankan sama dengan riba.
35.
Sebagian ulama membolehkan dengan persyaratan tertentu, misalnya bank
yang menyalurkan kredit haruslah Bank Pemerintah, karena keuntungan yang
diperolehnya pada akhirnya kembali masyarakat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit
Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment