PERINTAH MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang musyawarah menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “musyawarah” menurut KBBI V dapat
diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2. Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
3. Maknanya berkembang, sehingga mencakup
“segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk
“pendapat”.
4. Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan
atau mengajukan sesuatu”.
5. Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya
digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
6. Madu rasanya manis dan dapat digunakan
sebagai obat untuk berbagai penyakit, serta sumber kesehatan dan kekuatan,
sehingga madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
7. Madu dihasilkan oleh lebah, sehingga
bermusyawarah bagaikan lebah, yaitu makhluk yang sangat berdisiplin,
kerjasamanya mengagumkan, makanannya sari kembang, dan menghasilkan madu.
8. Di mana pun hinggap, lebah tidak pernah
merusak, dan tidak mengganggu kalau tidak diganggu, bahkan sengatan lebah dapat
menjadi obat.
9. Seperti itulah makna “permusyawaratan”
dan demikian pula sifat orang yang bermusyawarah.
10. Nabi Muhammad menyamakan seorang mukmin
bagaikan lebah.
11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 233.
۞
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا
تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ
بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
12. Ayat Al-Quran ini yang akar katanya
menunjukkan musyawarah.
13. Jika keduanya (suami istri) ingin
menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawaratan,
maka tidak ada dosa atas keduanya.
14. Ayat ini membicarakan cara yang
seharusnya dilakukan dalam hubungan suami dan istri.
15. Pada saat mengambil keputusan yang
berkaitan dengan rumah tangga dan anak mereka, seperti menyapih anak, dengan
memberikan petunjuk agar masalahnya dimusyawarahkan.
16. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3)
ayat 159 memerintahkan bermusyawarah.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا
غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun
bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
17. Ayat ini dalam segi redaksional ditujukan
kepada Nabi Muhammad agar memusyawarahkan masalah tertentu dengan para sahabat
dan masyarakat.
18. Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42)
ayat 38 memerintahkan bermusyawarah.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada
mereka.
19. Ayat Al-Quran ini turun sebagai pujian
kepada kelompok Ansar Madinah yang bersedia membela Nabi Muhammad dan
menyepakati hal itu melalui musyawarah di rumah Abu Ayyub Al-Anshari.
20. Para ulama menjelaskan bahwa ayat
Al-Quran ini berlaku umum.
21. Artinya mencakup setiap kelompok manusia
agar melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah mereka.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.










0 comments:
Post a Comment