KAMU LEBIH TAHU URUSAN DUNIAMU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang urusan masyarakat
menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “urusan” menurut KBBI V dapat
diartikan “sesuatu yang diurus”, “perkara”, “masalah”, “hal ihwal”,
“persoalan”, “sesuatu yang berhubungan atau ada sangkut pautnya dengan”,
“bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dan sebagainya) yang mengurus sesuatu”, dan
“ cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dan sebagainya)”.
2. Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam
arti luas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3. Kata “musyawarah” menurut KBBI V dapat
diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
4. Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”,
kemudian maknanya berkembang, sehingga mencakup “segala sesuatu yang dapat
diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
5. Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan
atau mengajukan sesuatu”, dan kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan
untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
6. Para ulama berpendapat bahwa secara umum
dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang terperinci lebih banyak tertuju
terhadap masalah yang tidak terjangkau oleh akal dan nalar manusia, dan tidak
mengalami perubahan.
7. Sehingga uraian Al-Quran tentang
metafisika, seperti surga dan neraka, sangat terperinci karena masalah ini
adalah hal yang tidak terjangkau akal dan nalar manusia.
8. Al-Quran menjelaskan tentang “mahram”
(yang terlarang untuk dinikahi) sangat terperinci, karena mahram tidak
mengalami perubahan, misalnya, seorang anak, selama jiwanya normal, tidak mungkin
memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau keluarga dekat tertentu,
demikian seterusnya.
9. Al-Quran ketika menjelaskan masalah
masyarakat yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, maka Al-Quran
menjelaskan petunjuk dan pedoman secara umum dalam bentuk global, sehingga
petunjuk dan pedoman itu dapat menampung segala perkembangan sosial budaya
manusia.
10. Memang menyulitkan apabila perincian
suatu masalah yang diterapkan pada suatu zaman dan masyarakat tertentu dengan
ciri kondisi sosial budayanya, harus diterapkan dengan perincian yang sama
untuk masyarakat pada zaman dan kondisinya yang berbeda, misalnya tentang
“musyawarah” dan “demokrasi”.
11. Sehingga penjelasan Al-Quran dan hadis
Nabi tentang masalah kemasyarakatan, misalnya tentang “musyawarah” dan
“demokrasi” hanya memuat pedoman dan prinsip secara umum saja, dan tidak
merincinya.
12. Pergantian dan suksesi empat khalifah
setelah Nabi Muhammad meninggal, semuanya berlainan caranya, Abu Bakar terpilih
secara musyawarah, Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar, Usman bin Affan
dipilih oleh “Tim Dewan Syura”, dan Ali bin Abi Thalib “dipaksa” oleh
sekelompok masyarakat.
13. Nabi Muhammad bersabda,”Yang berkaitan
dengan urusan agama, rujukannya kepadaku, dan yang berkaitan dengan urusan
dunia, kamu lebih mengetahuinya.”
14. Nabi Muhammad bersabda,” Kamu lebih
mengetahui urusan duniamu”.
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
Kamu lebih mengetahui urusan
duniamu.
15. Para ulama berpendapat bahwa,“Allah telah
menganugerahkan kepada manusia kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna
dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat dengan jalan memberikan petunjuk
untuk melakukan musyawarah”.
16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment