PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pernikahan menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Kata “nikah” (menurut KBBI V) adalah
“ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan
ajaran agama”.
2. Pernikahan adalah “upacara nikah” atau
“hal pebuatan bernikah”.
3. Kata “kawin” atau “perkawinan” bisa
diartikan “menikah”, “membentuk keluarga dengan lawan jenis”, “bersuami atau
beristri”, “bersetubuh”, atau “melakukan hubungan kelamin”.
4. Kata “nikah” secara bahasa pada awalnya bermakna “menghimpun”.
5. Dalam Al-Quran kata “nikah” dalam
berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali.
6. Al-Quran juga menggunakan kata “zawwaja” dan “zauwj” yang artinya “pasangan”, karena pernikahan
menjadikan seseorang memiliki pasangan.
7. Al-Quran menggunakan kata “zawwaja” dan
kata “zauwj” dalam berbagai bentuk
dan maknanya terulang sebanyak 80 kali.
8. Secara umum Al-Quran hanya menggunakan
kata “zawwaja” dan
“zauwj” untuk menggambarkan
terjalinnya hubungan suami
istri secara sah.
9. Dalam Al-Quran ada kata “wahabat” yang artinya
“memberi” digunakan oleh
Al-Quran untuk melukiskan
kedatangan seorang wanita kepada Rasulullah,
dan menyerahkan dirinya
untuk dijadikan istri, tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Rasulullah.
10. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا
لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً
إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا
فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا
يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu
yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa
yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya
yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
11. Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan
atau keberpasangan adalah ketetapan Allah atas
segala makhluk, karena berulang-ulang ditegaskan dalam Al-Quran.
12. Al-Quran surah Adz-Dzariyat (surah ke-51)
ayat 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasangan supaya kamu mengingat akan
kebesaran Allah.
13. Al-Quran surah Yasin (surah ke-36) ayat
36.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا
مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Maha
Suci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasangan, baik dari apa yang
tumbuh di bumi dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk )yang tidak
mereka ketahui.
14. Para ulama menjelaskan bahwa setiap
manusia mendambakan pasangan adalah
fitrah manusia sebelum
dewasa, dan dorongan yang sulit
dibendung setelah dewasa.
15. Islam mensyariatkan pertemuan pria dan wanita, mengarahkan terlaksananya pernikahan untuk mengubah kerisauan menjadi ketenteraman atau sakinah
dalam istilah Al-Quran.
16. Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat
21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir.
17. Kata “sakinah” terambil
dari akar kata “sakana”
yang artinya “diam atau tenangnya sesuatu
setelah bergejolak”.
18. Pisau dinamakan “sikkin” karena pisau adalah
alat yang menjadikan binatang disembelih
menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
19. Sakinah adalah ketenangan yang dinamis
dan aktif.
20. Para ulama menjelaskan bahwa dalam
pernikahan diperlukan kesiapan
fisik, mental, dan ekonomi bagi
yang ingin menikah.
21. Meskipun orang tua gadis diminta untuk
tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk menolak seorang pria yang
melamar putrinya.
22. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
32.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkan orang-orang yang sendirian di
antaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.
23. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
33, menjelaskan remaja yang tidak memiliki
kemampuan ekonomi dianjurkan menahan diri
dan menjaga kesuciannya.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ
الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ
خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu
miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikan kepada
mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan jangan
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka
sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
24. Sakinah
(dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
25. Mawadah bermakna “kasih sayang”.
26. Rahman artinya “belas kasih”.
27. Rahmat bermakna “belah kasih, kerahiman,
karunia, dan berkah”.
28. Para ulama menjelaskan rumah tangga
sakinah syaratnya adalah:
1) Suami istri dilarang saling menghina
kelemahan pasangannya.
2) Tidak ada manusia yang sempurna
3) Tidak ada suami istri yang sempurna.
29. Syarat rumah tangga mawadah:
1) Suami istri harus fokus dan memusatkan
perhatian kepada kelebihan pasangannya.
2) Setiap manusia pasti mempunyai kelebihan.
30. Syarat keluarga “rahman” dan “rahmat”:
1) Suami istri harus memaafkan kekurangan/kelemahan
pasangannya.
2) Menganggapnya sebagai ladang amal.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment