MASALAH RIBA
(Seri ke-1)
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1. Semua ulama sepakat bahwa riba adalah hukumnya
haram berdasarkan ayat Al-Quran dan ijmak
seluruh ulama Islam.
2. Semua mazhab atau aliran dalam Islam
sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram.
3. Ijmak adalah kesesuaian pendapat atau
kata sepakat para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
4. Para ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang,
ketika membahas masalah riba, tidak melihat esensi riba guna sekadar
mengetahuinya.
5. Tetapi para ulama melihat dan membahas
beberapa praktik transaksi ekonomi yang terjadi.
6. Para ulama ingin mengetahui dan
menetapkan praktik ekonomi yang berlaku.
7. ”Apakah dalam praktiknya sama dengan riba
yang diharamkan, sehingga akan menjadi haram, atau tidak sama?”
8. Perbedaan pendapat dalam penerapan
pengertian pada praktik transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa para sahabat
dan diperkirakan akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk baru dalam
transaksi ekonomi.
9. Perbedaan pendapat para sahabat disebabkan
wahyu tentang riba turun kepada Rasulullah Muhammad mendekati beliau wafat.
10. Bahkan ada yang meriwayatkan ayat tentang
riba turun 9 hari sebelum Rasulullah wafat.
11. Umar bin Khaththab berkata, “Sesungguhnya
ayat tentang riba termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, sebelum Rasulullah
menjelaskannya.”
12. “Oleh karena itu, sebaiknya tinggalkan saja
sesuatu yang meragukanmu, dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu.”
13. Umar bin Khattab berkata,”Karena khawatir
terjerumus ke dalam riba yang diharamkan, maka para sahabat meninggalkan 90
persen yang halal.”
14. Sejarah menjelaskan bahwa Thaif, tempat pemukiman
suku Tsaqif yang terletak sekitar 100 km sebelah tenggara Mekah adalah daerah
subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan, terutama suku Quraisy yang
bermukim di Mekah.
15. Di Thaif bermukim orang Yahudi yang telah
mengenal praktik riba, sehingga keberadaan mereka menyuburkan praktik riba tersebut.
16. Suku Quraisy yang tinggal di Mekah juga
terkenal dengan aktivitas perdagangan.
17. Al-Quran surah Quraisy (surah ke-106)
ayat 1-4.
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ
إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ
مِنْ خَوْفٍ
Karena
kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin
dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah),
yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari ketakutan.
18. Orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan
berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin.
19. Selama perjalanan mereka mendapatkan
jaminan keamanan dari para penguasa dari negeri yang dilaluinya.
20. Hal ini adalah suatu nikmat yang amat
besar dari Allah.
21. Sehingga sewajarnya mereka menyembah
Allah yang telah memberikan nikmat kepada mereka”.
22. Di lokasi perdagangan orang Quraisy telah
mengenal praktik riba.
23. Terbukti bahwa sebagian dari tokoh para
sahabat Rasulullah, seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Rasulullah),
Khalid bin Walid, dan lainnya, mereka mempraktikkannya sampai dengan turunnya
larangan tersebut.
24. Pada zaman itu, kaum musyrik heran
terhadap larangan riba.
25. Mereka mengganggap praktik riba sama dengan
jual beli.
26. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
27. Dalam penjelasan ayat diterangkan riba ada
2 macam:
1) Riba nasiah.
2) Riba fadhl.
28. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
29. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang
dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang
menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya.
30. Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah
“riba nasiah” yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman
jahiliah.
31. Yang dimaksudkan penyakit gila adalah
orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan.
32. Dan riba yang sudah diambil (dipungut)
sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
33. Pada zaman itu, mereka beranggapan bahwa
kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan keuntungan,
yaitu kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.
33.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment